Penjelasan Singkat Mengenai Hukum Alam

ASTALOG.COM – Lex Naturalis atau yang lebih dikenal dengan nama hukum alam adalah hukum yang berlaku setiap tempat dan berlaku setiap saat. Lex naturalis merupakan perwujudan dari lex aetarna pada rasio manusia. Atas dasar ini manusia bisa membedakan/ menentukan hal yang baik dan hal yang buruk, selai itu juga bisa melakukan suatu penelitian.

Hukum alam merupakan hukum yang sudah ada sejak alam ini terbentuk dan secara alami makhluk-makhluk yang ada didalamnya sudah terbentuk hukum-hukum sendiri, tatanan hidup terbentuk sendiri. Alam adalah tempat dimana setiap makhluk hidup menentukan hidup, bisa berkembang biak, mencari makan semua itu merupakan hukum alam.

 

Semua yang terjadi di alam ini yang dapat disaksikan dengan panca indera, dpt di jelaskan serta dapat dinilai secara Ilmiah disebut FENOMENA ALAM. Dari Fenomena alam yang terjadi dapat menimbulkan berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Tetapi jika kita renungi lebih dalam maka fenomena alam yang terjadi akan dapat membuka kesadaran

PELAJARI:  Struktur Tubuh Sporozoa

Hukum alam (Natural Law/ Lex Naturalis/ Law of Nature) juga dapat didefinisikan sebagai suatu sistem hukum yang konon ditentukan oleh alam, dan oleh karenanya bersifal universal.

 

Kekuatan dan Kelemahan Hukum Alam
Prinsip utama hukum alam adalah hukum tersebut bersifat universal. Nilai-nilai yang diajarkan dalam hukum alam berlaku bagi semua pihak, tidak berubah karena kaitannya dengan alam. Unversalitas tersebut menjadi kekuatan hukum alam, karena ia menjadi ukuran validitas hukum positif.

Hukum alam dapat digunakan sebagai landasan dalam melakukan kritik terhadap keputusan-keputusan dan peraturan-peraturan, dan bahkan mengkritik hukum. Universalitas ini terlihat pada pemberlakuan nilai-nilai (values) dan moral, yakni dengan nilai-nilai yang diturunkan dari Tuhan, yang secara filosofis menjadi acuan bagi pembentukan hukum positif. Dengan kekuatan tersebut, hukum alam dapat memberikan jawaban atas persoalan-persoalan moral yang tidak dapat diselesaikan oleh hukum masa kini.

PELAJARI:  Perkembangan Historiografi di Indonesia

Namun demikian, universalitas tersebut juga menjadi kelemahan dari hukum alam sendiri. Karena sifatnya yang universal, maka perlu untuk dilakukan ‘positivisasi’ nilai-nilai dalam hukum alam tersebut, agar secara konkrit dapat diketahui bentuk hukumnya untuk dapat diterapkan dalam kehidupan sosial. Prinsip-prinsip dalam hukum alam bersifat abstrak, sehingga perlu di-‘breakdown’ atau diterjemahkan ke dalam peraturan yang lebih konkrit.

Mengacu pada Struktural-Fungsional (Talcott Parson), secara singkat dapat dikatakan bahwa kekuatan hukum alam adalah pada nilai-nilainya (the values) dan kelemahannya adalah pada kekuatan berlakunya (the energy).

Fungsi Hukum Alam
Menurut Soedjono Dirdjosisworo dalam Ishaq, fungsi hukum alam terhadap hukum positif adalah sebagai berikut:

1. Hukum alam sebagai sarana koreksi bagi hukum positif.
2. Hukum alam menjadi inti hukum positif seperti hukum internasional.
3. Hukum alam sebagai pembenaran hak asasi manusia.

PELAJARI:  Perubahan Sifat Protoplasma Bakteri Pada Saat Pembentukan Endospora

Menurut Friedman dalam Satjipto Rahardjo, fungsi hukum alam adalah sebagai berikut:

1. Instrumen utama pada saat hukum perdata Romawi kuno ditransformasikan menjadi suatu sistem internasional yang luas.
2. Menjadi senjata yang dipakai oleh kedua pihak (pihak gereja dan pihak kerajaan) dalam pergaulan mereka.
3. Keabsahan hukum internasional ditegakkan atas nama hukum alam.
4. Menjadi tumpuan pada saat orang melancarkan perjuangan bagi kebebasan individu berhadapan dengan absolutisme.
5. Dijadikan senjata para hakim di Amerika, pada saat memberikan tafsiran terhadap konstitusi mereka, dengan menolak campur tangan negara melalui perundang-undangan yang ditujukan untuk melakukan pembatasan ekonomi.