Pelanggaran HAM Berat Jambo Keupok di Aceh, Indonesia

ASTALOG.COM – Peristiwa Jambo Keupok yang terjadi pada 17 Mei 2003 di Aceh merupakan satu dari sekian banyak kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Peristiwa yang tepatnya terjadi di desa Jambo Keupok, kecamatan Bakongan, Aceh Selatan melibatkan beberapa anggota TNI Para Komando (PARAKO) dan Satuan Gabungan Intelijen (SGI) yang telah melakukan tindak kekerasan berat terhadap 16 orang penduduk sipil tak berdosa di desa itu. Mereka mengalami penyiksaan, penembakan, serta pembunuhan di luar proses hukum.

KRONOLOGIS PERISTIWA JAMBO KEUPOK

 

Peristiwa ini diawali setelah sebelumnya ada informasi dari seorang informan kepada anggota TNI bahwa pada tahun 2001-2002, Desa Jambo Keupok termasuk salah satu daerah basis Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh aparat keamanan dengan melakukan razia dan menyisir kampung-kampung yang berada di Kecamatan Bakongan.

 

Dalam operasinya, aparat keamanan sering melakukan tindak kekerasan terhadap penduduk sipil; seperti penangkapan, penghilangan orang secara paksa, penyiksaan dan perampasan harta benda.

Puncaknya pada 17 Mei 2003, sekitar pukul 7 pagi, sebanyak 3 truk berisikan ratusan pasukan berseragam militer dengan memakai topi baja, sepatu lars, membawa senjata laras panjang dan beberapa pucuk senapan mesin mendatangi desa Jambo Keupok dan memaksa seluruh pemilik rumah untuk keluar. Lelaki, perempuan, tua, muda, dan anak-anak semua disuruh keluar dan dikumpulkan di depan rumah seorang warga.

PELAJARI:  Sebutkan Bentuk-Bentuk Norma

Para pelaku yang diduga merupakan anggota TNI Para Komando (PARAKO) dan Satuan Gabungan Intelijen (SGI) menginterogasi warga satu persatu untuk menanyakan keberadaan orang-orang GAM yang mereka cari. Ketika warga menjawab tidak tahu, pelaku langsung memukul dan menendang warga.

Peristiwa tersebut mengakibatkan 4 warga sipil mati dengan cara disiksa dan ditembak, 12 warga sipil mati dengan cara disiksa, ditembak, dan dibakar hidup-hidup, 3 rumah warga dibakar, 1 orang perempuan terluka dan pingsan terkena serpihan senjata, 4 orang perempuan ditendang dan dipopor dengan senjata.

Peristiwa ini juga membuat warga harus mengungsi selama 44 hari ke sebuah Mesjid karena takut anggota TNI akan kembali datang ke desa Jambo Keupok.

Setelah peristiwa itu terjadi, pemerintah bersikap lamban dalam menanganinya. Bahkan sekitar 10 tahun berlalu, proses hukum belum diberlakukan. Sementara itu hingga saat ini masih banyak warga yang mengalami trauma. Bahkan banyak dari anak-anak korban yang berhenti sekolah karena tidak lagi memiliki biaya.

PELAJARI:  Dimanakah Letak Candi Borobudur?

TINDAK LANJUT TERHADAP PERISTIWA JAMBO KEUPOK

Komnas HAM yang bersangkutan dan berwenang dalam hal ini akhirnya memutuskan untuk membentuk Tim Adhoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa di Provinsi Aceh. Hal ini diperkuat dengan adanya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tim ini dibentuk berdasarkan sidang paripurna Komnas HAM pada 4 Oktober 2013, tepat 10 tahun setelah peristiwa pelanggaran HAM berat ini terjadi.

Berdasarkan laman dari Komnas HAM, tim Adhoc ini bekerja berdasarkan SK Ketua Komnas HAM Nomor 018/KOMNAS HAM/XI/2013 tanggal 8 November 2013 tentang Pembentukan Tim Adhoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa di Provinsi Aceh. SK ini kemudian diperpanjang lagi dengan Nomor 049/KOMNAS HAM/XIII/2015 tanggal 31 Desember 2015.

Pembentukan tim ini dimaksudkan untuk mencari dan menemukan data, fakta, dan informasi yang bertujuan untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM yang berat tersebut. Mereka pun mulai bekerja dengan menyusun laporan penyelidikan dan laporan eksekutif. Laporan ini menggambarkan mengenai peristiwa Jambo Keupok.

Jika hasil penyelidikan ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat akan dilaporkan kepada Sidang Paripurna dan selanjutnya diteruskan ke Jaksa Agung sebagai penyidik guna ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penuntutan. Hal ini harus dilakukan karena penyelidikan pelanggaran HAM yang berat ini merupakan penyelidikan proyustisia.

PELAJARI:  Isi Pasal 28 UUD 1945

TANTANGAN PERISTIWA JAMBO KEUPOK

Berdasarkan ulasan terbaru dari laman viva.co.id, sejak diadakannya penyelidikan yang dimulai di tahun 2013, tim Adhoc mendapat tantangan justru dari pejabat pihak militer karena tidak ada yang mau memberikan keterangan. Sulitnya meminta data dan keterangan dari pihak militer menjadi salah satu faktor yang menyulitkan penyelidikan. Selain itu, tim juga bergerak hati-hati agar keamanan para saksi dan korban tidak terancam.

Namun hingga saat ini tim Adhoc akan berusaha semaksimaal mungkin agar pihak militer hadir dalam pemeriksaan. Kelemahan Komnas HAM adalah karena mereka tidak memiliki wewenang upaya paksa. Dalam hal ini, pihak Kejaksaan yang memiliki wewenang sebagai penyelidik untuk melakukan upaya paksa tersebut. Untuk itu perlu ada kerjasama yang baik antara pihak Komnas HAM dan pihak Kejaksaan agar kasus pelanggaran HAM berat Jambo Keupok dapat segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.