Pandangan Pluralisme dalam Agama

ASTALOG.COM – Pluralisme diambil dari kata bahasa Inggris Pluralism. Penggunaan kata pluralisme sendiri memadukan antaara 2 kata, yaitu plural yang artinya beragam dan isme yang artinya paham. Dengan begitu, pluralisme dapat diartikan sebagai keberagaman paham.

Dalam ilmu sosial, pluralisme adalah sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain. Mereka hidup bersama koeksistensi serta membuahkan hasil tanpa konflik asimilasi.

 

Pluralisme dapat dikatakan sebagai salah satu ciri khas masyarakat modern dan kelompok sosial yang paling penting, dan mungkin merupakan pengemudi utama kemajuan dalam ilmu pengetahuan, masyarakat dan perkembangan ekonomi.

Jika mau dibandingkan, maka dalam sebuah masyarakat otoriter atau oligarkis, ada konsentrasi kekuasaan politik dan keputusan dibuat oleh hanya sedikit anggota. Sebaliknya, dalam masyarakat pluralistis, kekuasaan dan penentuan keputusan, serta kepemilikan kekuasaan lebih tersebar.

 

PANDANGAN PLURALISME DALAM AGAMA

Pluralisme agama adalah sebuah istilah khusus dalam kajian agama­-agama. Sebagai ‘terminologi  khusus’, istilah ini tidak dapat dimaknai sembarangan, misalnya disamakan dengan makna istilah ‘toleransi’, ‘saling menghormati’, dan sebagainya. Sebagai suatu paham (isme) yang membahas cara pandang terhadap agama-agama yang ada, istilah ‘Pluralisme Agama’ telah menjadi pembahasan panjang di kalangan para ilmuwan dalam studi agama­-agama.

PELAJARI:  Sifat-sifat Otot Lurik

1) Pandangan Islam

Pada tanggal 28 Juli 2005, MUI menerbitkan fatwa yang melarang pluralisme. Dalam fatwa tersebut, pluralisme agama sebagai obyek persoalan yang ditanggapi, didefinisikan sebagai:

Suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif. Oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga.

Dengan demikian, MUI menyatakan bahwa pluralisme dalam konteks yang tertera tersebut bertentangan dengan ajaran Agama Islam. Dengan adanya definisi pluralisme yang berbeda tersebut, timbul polemik panjang mengenai pluralisme di Indonesia.

2) Pandangan Kristen

Pada tahun 2000, Paulus  II mengeluarkan  ‘Dekret Dominus  Jesus‘ yang menegaskan bahwa selain menolak paham pluralisme agama, juga menegaskan kembali  bahwa Yesus Kristus adalah satu­-satunya pengantara keselamatan Ilahi dan tidak ada orang yang bisa ke Bapa selain melalui Yesus. Sementara itu, pluralisme agama berkembang pesat dalam masyarakat Kristen di negara-negara ­barat yang disebabkan oleh 33 hal utama, yaitu:

  1. Trauma sejarah kekuasaan Gereja di abad pertengahan dan konflik Katolik­-Protestan
  2. Problema teologis Kristen
  3. Problema Teks Alkitab
PELAJARI:  Pulau dengan Jumlah Provinsi Terbanyak di Indonesia

Dalam tradisi Kristen, pluralisme agama dianggap sebagai salah satu cara pandang teologis terhadap agama lain, di mana semua agama adalah jalan yang sama-sama sah menuju inti dari realitas agama. Dalam hal ini, tidak ada agama yang dipandang lebih superior dari agama lainnya. Semuanya dianggap sebagai jalan yang sama­-sama sah menuju Tuhan.

3) Pandangan Hindu

Menurut Dr. Frank Gaetano Morales yang merupakan salah satu cendekiawan Hindu, menegaskan bahwa:

Setiap kali orang Hindu mendukung universalisme radikal, dan secara bombastik memproklamasikan bahwa “semua agama adalah sama”, maka ia telah melakukan itu atas kerugian besar dari agama Hindu yang dia katakan dia cintai.

4) Pandangan Budha

Dengan mencontoh pandangan Sang Budha tentang toleransi beragama, Raja Asoka membuat dekret di batu cadas gunung yang berbunyi:

… janganlah kita menghormat agama kita sendiri dengan mencela agama orang lain. Sebaliknya agama orang lain hendaknya dihormat atas dasar tertentu. Dengan berbuat begini kita membantu agama kita sendiri untuk berkembang disamping menguntungkan pula agama lain. Dengan berbuat sebaliknya kita akan merugikan agama kita sendiri di samping merugikan agama orang lain. Oleh karena itu, barang siapa menghormat agamanya sendiri dengan mencela agama lain semata-mata karena dorongan rasa bakti kepada agamanya dengan berpikir ‘bagaimana aku dapat memuliakan agamaku sendiri‘, maka dengan berbuat demikian ia malah amat merugikan agamanya sendiri. Oleh karena itu toleransi dan kerukunan beragamalah yang dianjurkan dengan pengertian, bahwa semua orang selain mendengarkan ajaran agamanya sendiri juga bersedia untuk mendengarkan ajaran agama yang dianut orang lain…