Apa yang Dimaksud Dengan Tenaga Kerja

ASTALOG.COM – Dilansir dari wikipedia, Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja.

Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.

PELAJARI:  Orang Yang Kelebihan Vitamin Disebut Dengan?
 

Jenis-Jenis Tenaga Kerja
1. Berdasarkan kemampuannya :
a. Tenaga kerja terdidik/ tenaga ahli/tenaga mahir
b. Tenaga kerja terlatih
c. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih

2. Penggolongan tenaga kerja menurut sifatnya dibedakan menjadi :
a. Tenaga keja jasmani, yaitu tenaga kerja yang mengandalkan fisik atau jasmani dalam proses produksi.
b. Tenaga kerja rohani, yaitu tenaga kerja yang memerlukan pikiran untuk melakukan dalam proses produksi.

 

3. Penggolongan tenaga kerja menurut fungsi pokok dalam perusahaan:
a. Tenaga kerja bagian produksi
b. Tenaga kerja bagian pemasaran
c. Tenaga kerja bagian umum dan administrasi

4. Penggolongan tenaga kerja menurut hubungan dengan produk :
a. Tenaga kerja langsung
b. Tenaga kerja tidak langsung

PELAJARI:  3 Pertemuan Lempeng Litosfer

5. Penggolongan tenaga kerja menurut kegiatan departemen-departemen dalam perusahaan :
a. Tenaga kerja departemen produksi
b. Tenaga kerja departemen non produksi

6. Penggolongan tenaga kerja menurut jenis pekerjaannya :
a. Tenaga kerja bagian pabrik
b. Tenaga kerja bagian kantor
c. Tenaga kerja bagian lapangan

C. Upaya meningkatkan kualitas tenaga kerja
Upaya-upaya yang dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja, antara lain :
1. Menyediakan pusat-pusat pelatihan ketenagakerjaan.
2. Memberikan pendidikan gratis.
3. Membuka sekolah-sekolah kejuruan yang sesuai dengan perkembangan zaman.
4. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang prima agar lahir generasi cerdas.