Sistem Pembayaran yang Diberlakukan oleh Bank Indonesia

ASTALOG.COM – Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung 2 aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

 

SISTEM PEMBAYARAN YANG DIBERLAKUKAN OLEH BANK INDONESIA

1. Sistem Pembayaran Nasional (SPN)

 

Dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang menjadi tujuan Bank Indonesia, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, maka untuk menjaga stabilitas rupiah tersebut, perlu disokong dengan pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN).

Dalam hal ini, kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal. Jadi, semakin lancar dan handal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar, maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

PELAJARI:  Struktur Protein

Bank Indonesia adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN.

Selain itu, Bank Indonesia juga memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN.

Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem, maka Bank Indonesia memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Selain itu masih ada tugas Bank Indonesia dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antar bank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu.

Berbekal kewenangan itu, Bank Indonesia pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia.

Bank Indonesia juga menentukan standar alat-alat pembayaran tersebut, serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut.

Bank Indonesia juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran.

Bank Indonesia juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya Bank Indonesia juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.

PELAJARI:  Contoh Perilaku Siswa yang Sesuai dengan Pancasila

2. Alat Pembayaran Tunai

Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.

Terkait dengan peran Bank Indonesia dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy).

Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.

Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang.

Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang, baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.

PELAJARI:  Struktur Pemerintahan Desa

Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu.

Kegiatan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.

Sementara itu, untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia.