Tugas Dewan Pertimbangan Presiden RI

ASTALOG.COM – Sejak tahun 2007, tepatnya di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dibentuklah sebuah Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres) yang merupakan lembaga pemerintah non struktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Amandemen UUD 1945 yang ke-4.

Landasan konstitusional dari Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam hal ini, Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

 

TUGAS DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN RI

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

PELAJARI:  Apa yang Dimaksud dengan Matriks?
 

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, ketua dan anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing anggota Wantimpres, dibantu oleh 1 orang sekretaris anggota Wantimpres. Sekretaris anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau telaah berdasarkan keahliannya kepada anggota Wantimpres yang dibantunya. Akan tetapi, sekretaris anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres.

ANGGOTA WANTIMPRES

Dalam menjalankan tugasnya, anggota Wantimpres memilili anggota yang berjumlah 9 orang, dimana salah satunya merangkap sebagai ketua. Jabatan ketua dapat dijabat secara bergantian oleh para anggota. Anggota Wantimpres diangkat paling lambat 3 bulan sejak pelantikan Presiden, dan berakhir masa jabatannya bersamaan dengan masa jabatan Presiden atau karena diberhentikan oleh Presiden.

PELAJARI:  Sejarah Pengamatan Galaksi Bimasakti

Hingga saat ini, Wantimpres telah menjalani 4 kali periode keanggotaan, yaitu:

1. Periode 2007 – 2009

Dewan Pertimbangan Presiden periode pertama diangkat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Keputusan Presiden Nomor 28/M Tahun 2007 tanggal 26 Maret 2007 dan dilantik pada 10 April 2007 dengan Ali Alatas sebagai ketua. Namun karena wafat saat menjabat, TB Silalahi lalu menggantikan posisi Ali Alatas sebagai ketua Wantimpres.

2. Periode 2010 – 2012

Pada 25 Januari 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik anggota Wantimpres baru yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/P Tahun 2010 dengan Emil Salim sebagai ketuanya.

3. Periode 2012 – 2014

Berdasarkan Keppres No. 2/M Tahun 2012 maka terbentuklah anggota Wantimpres di mana Emil Salim masih dipercayakan sebagai ketuanya.

PELAJARI:  Sebutkan Tugas KNIP!

4. Periode 2015 – 2019

Pada 19 Januari 2015, berdasarkan Keppres No. 6/P Tahun 2015 dan Keppres 8/P Tahun 2015, Presiden Joko Widodo melantik 9 orang sebagai anggota Wantimpres dengan Sri Adiningsih sebagai ketuanya.