Penyelenggaraan Deklarasi Djuanda

ASTALOG.COM – Pada tanggal 13 Desember 1957, dicetuskanlah sebuah deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi Djuanda oleh Perdana Menteri Indonesia yang menjabat pada saat itu, yaitu Djuanda Kartawidjaja. Inti dari deklarasi Djuanda adalah sebuah pernyataan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara, serta di dalam kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penyelenggaraan deklarasi Djuanda didasari karena sebelumnya wilayah NKRI mengacu pada ordonansi Hindia Belanda tahun 19339, yaitu Teritoriale Zeeen en Maritieme Kringen Ordonantie, dimana peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda itu mengatur tentang pulau-pulau yang berada di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

PELAJARI:  Pengertian Tindakan Ekonomi
 

ISI DEKLARASI DJUANDA

  1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
  2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
  3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan:
  • Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
  • Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara Kepulauan
  • Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI

Jadi, Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas.

PELAJARI:  Faktor Penyebab Terjadinya Erosi Tanah
 

Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi Undang-undang No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tetapi waktu itu belum diakui secara internasional.

Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas yang mengelilingi Republik Indonesia sepanjang 8.069,8 mil laut.

PERKEMBANGAN DEKLARASI DJUANDA

Setelah melalui perjuangan yang panjang, akhirnya di tahun 1982, deklarasi Djuanda dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya deklarasi Djuanda dipertegas kembali dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

Kemudian pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan tentang Hari Nusantara kembali dipertegas oleh Presiden Megawati dengan menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional meski tidak termasuk hari libur.