Pengertian Wilayah Negara

ASTALOG.COM – Agar suatu negara dapat berdiri, maka diperlukan suatu wilayah sebagai tempat menetapnya rakyat dan tempat penyelenggaraan pemerintahan. Suatu kelompok yang memiliki pemerintahan tidak dapat dikatakan sebagai suatu negara apabila tidak memiliki tempat menetap. Tentu saja dalam wilayah suatu negara dibangun berbagai organisasi pemerintahan untuk mempermudah penyelenggaraan pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara serta menyejahterakan rakyat. Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara, dan wilayah ekstra teritorial. Batas-batas wilayah tersebut dapat ditentukan secara alam, geografi, buatan, perjanjian, atau lainnya.

BATAS WILAYAH NEGARA

  1. Wilayah Daratan: sebagai tempat bermukim dan penyelenggaraan pemerintahan, wilayah daratan haruslah memiliki batas-batas yang tegas. Pengaturan batas-batas negara secara tegas dilakukan agar tidak terjadi persengketaan antar negara di belakang hari. Batas darat dapat diukur dengan menetapkan batas alam (gunung, sungai), garis lintang, garis bujur, dan batas buatan. Batas-batas tersebut kemudian dikukuhkan melalui perjanjian antar 2 negara atau banyak negara. Pelanggaran terhadap batas daratan akan dikenakan sanksi dari negara bersangkutan.
  2. Wilayah Perairan/Lautan: wilayah ini dapat dikategorikan menjadi 2, yaitu wilayah lautan teritorial yang merupakan wilayah laut yang berada dalam wilayah suatu negara, serta wilayah laut bebas terbuka yang merupakan wilayah laut di luar teritorial. Namun tidak semua negara di dunia memiliki wilayah laut teritorial, seperti Swiss, Zambia, dan Afghanistan. Pada umumnya wilayah laut teritorial diukur dari garis pantai ketika air surut sepanjang 33 mil, tetapi ada yang menentukan sendiri seperti 6 mil dan 12 mil. Pengaturan tentang wilayah teritorial juga telah diresmikan dalam suatu traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica, pada tanggal 10 Desember 1982.
  3. Wilayah Udara: umumnya diukur secara tegak lurus ke atas sampai dengan tidak terbatas. Namun ada juga negara yang menerapkan batas negara dengan perjanjian karena kompetisi kemajuan teknik penerbangan, seperti Amerika dan Iran.
  4. Wilayah Ekstra Teritorial: merupakan daerah-daerah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain. Contoh: kapal berbendera kebangsaan suatu negara dan kedutaan besar suatu negara.
PELAJARI:  Jabatan-jabatan dalam Kekaisaran Romawi
 

ISI PERJANJIAN MULTILATERAL TENTANG PENGUKURAN WILAYAH LAUT TERITORIAL

  1. Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari garis pantai ketika surut.
  2. Batas zona bersebelahan antara 2 negara berjarak 24 mil.
  3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) meliputi wilayah laut, negara, pantai (perairan) yang diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Di perairan itu, negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau melewati wilayah tersebut. Jadi, negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonominya, misalnya menggali kekayaan laut.
  4. Batas landas benua atau landas kontinen lebih dari 200 mil. Negara bersangkutan dapat mengambil manfaat ekonominya, tetapi berkewajiban untuk membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
PELAJARI:  Cara Mengamalkan Nilai Pancasila