Kekuasaan Tertinggi Dalam Perseroan Terbatas

ASTALOG.COM –  Perseoran Terbatas (PT) merupakan perusahaan yang berbadan hukum.

Pengertian Perseroan Terbatas

 

Pengertian dari Perseroan Terbatas diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 yang menentukan bahwa “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hokum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

 

Sedangkan menurut pengertian umum, Perseroan Terbatas adalah  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Unusr-unsur Perseroan Terbatas

– Unusr-unsur PT menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagai berikut:

  1. Perseroan Terbatas adalah badan hukum
  2. Persekutuan modal
  3. Didirikan berdasarkan perjanjian
  4. Melakukan kegiatan usaha
  5. Modalnya terdiri dari saham-saham
  6. Ciri-ciri Perseroan Terbatas
Dalam KUH Dagang menjelaskan bahwa badan usaha yang dapat dikatakan sebagai PT (perseroan Terbatas) harus memiliki unsur atau ciri ciri PT. Ciri- ciri PT (Perseroan Terbatas), sebagai berikut :
(1) Badan usaha dapat disebut sebagai PT (Perseroan Terbatas) jika kekayaan badan usaha yang dimiliki terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pesero (pemegang saham), yang bertujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai jaminan bagi semua perikatan perseroan.
(2) Dapat usaha dapat disebut sebagai PT (Perseroan Terbatas) jika adanya persero yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya. Sedangkan mereka semua dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi perseroan, yang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Komisaris dan Direksi, berhak menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan menjalankan perusahaan dan memiliki kewenangan menetapkan hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Daasar dan lain-lain.
(3) Badan usaha dapat disebut sebagai PT (Perseroan Terbatas) jika pengurus (Direksi) dan Komisaris yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan terhadap perseroan dan tanggung jawabnya terbatas pada tugasnya, yang harus sesuai dengan Anggaran Dasar atau pada keputusan RUPS.
Kedudukan Dalam Perseroan Terbatas
Didalam Perseroan Terbatas, Direktur (dalam jumlah jamak disebut Dewan Direktur) adalah seseorang yang ditunjuk untuk memimpin Perseroan terbatas (PT). Direktur dapat seseorang yang memiliki perusahaan tersebut atau orang profesional yang ditunjuk olehpemilik usaha untuk menjalankan dan memimpin perseroan terbatas. Penyebutan direktur dapat bermacam-macam, yaitu dewan manajer, dewan gubernur, atau dewan eksekutif.
Selain itu, dalam Perseroan Terbatas, para pemegang saham juga bisa dikatakan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi namun mereka melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan.
Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar (diatas 50 %) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Jadi bisa dikatakan, dalam Perseroan Terbatas tidak bisa dipastikan siapa pemegang kekuasaan tertinggi di dalamnya.
Tujuan PT (Perseroan Terbatas)
Berbicara mengenai tujuan PT (Perseroan Terbatas), ini didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas saham-saham, yang dimana para pemegang saham (persero) ikut serta mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).
Macam Macam PT (Perseroan Terbatas) 
PT (Perseroan Terbatas) dibedakan menjadi beberapa macam, antara lain :
1. PT (Perseroan Terbatas) Terbuka
PT (Perseroan Terbatas) Terbuka adalah suatu PT (Perseroan Terbatas) di mana masyarakat luas dapat ikut serta menanamkan modalnya dengan cara membeli saham yang ditawarkan oleh PT Terbuka melalui bursa dalam rangka memupuk modal untuk investasi PT atau biasa disebut “PT yang go-public”. Ini  tercantum dalam UU No.40 tahun 2007
2. PT (Perseroan Terbatas)Tertutup
Pengertian PT (Perseroan Terbatas) Tertutup adalah PT (Perseroan Terbatas) yang didirikan dengan tidak menjual sahamnya kepada masyarakat luas, berarti tidak setiap orang dapat ikut menanamkan modalnya.
Pengertian PT tertutup tidak dapat ditemukan dalam UU PT, Namun dapat ditafsir bahwa “PT tertutup bukan merupakan PT terbuka”. Dapat ditarik kesimpulan bahwasannya PT tertutup merupakan yang tidak termasuk pada kriterian yang termuat dalam UU PT.
3. PT(Perseroan Terbatas) Perseorangan
Pengertian PT (Perseroan Terbatas) Perseorangan adalah saham-saham dalam PT (Perseroan Terbatas) tersebut dikuasai oleh seorang pemegang saham (Pesero).