Bagaimana Pengelolaan BUMN?

ASTALOG.COM – BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara dimana suatu perusahaan itu dimiliki oleh suatu pemerintah dalam suatu negara. BUMN juga dapat berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Di Indonesia sendiri, BUMN-nya berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan, dimana sejak tahun 2001, pengelolaan BUMN dikoordinasikan oleh Kementerian BUMN, dalam hal ini dipimpin oleh menteri BUMN. Definisi BUMN Indonesia tercantum dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2003 yang berbunyi :

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

 

Prinsip pengelolaan BUMN :

  • Tujuannya tidak semata-mata hanya untuk mencari keuntungan, tetapi lebih bersifat sosial, walaupun dibenarkan mencari keuntungan.
  • Sebagai salah satu sumber penghasilan negara, maka keuntungan dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Pemerintah aktif mengatur kebijakan maupun teknisnya.
  • Selama masih dibutuhkan keberadaannya, maka BUMN terus akan berlanjut.
  • Jenis usahanya bersifat tetap, yang terdiri atas Persero, Perum, dan Perjan.
 

Bentuk-bentuk BUMN di Indonesia

1) Perusahaan Perseroan

Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan. Adapun ciri-cirinya:

  1. Pendirian persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden.
  2. Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan.
  3. Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang.
  4. Modalnya berbentuk saham
  5. Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  6. Organ persero adalah RUPS, direksi, serta komisaris yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
  7. Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
  8. Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas.
  9. RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh RUPS.
  10. Dipimpin oleh direksi. Direksi adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun di luar pengadilan
  11. Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan.
  12. Tidak mendapat fasilitas negara.
  13. Tujuan utama memperoleh keuntungan.
  14. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
  15. Pegawainya berstatus pegawai swasta.
PELAJARI:  Karakteristik Angin Muson Barat dan Timur di Indonesia

Pada beberapa persero, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Hal ini juga sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang Privatisasi. Privatisasi sendiri merupakan penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. Selain itu, ada 2 persero yang kini berubah menjadi badan layanan umum, yakni Askes dan Jamsostek yang kini berubah menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

2) Perusahaan Umum

Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Adapun ciri-cirinya:

  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, PERUM bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
  • modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  • Dapat menghimpun dana dari pihak lain
PELAJARI:  Sistem Pendanaan PBB

3) Perusahaan Jawatan

Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN. Adapun ciri-cirinya:

  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
  • Status karyawannya adalan pegawai negeri

Saat ini, tidak ada lagi BUMN di Indonesia yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya, yaitu :

  1. Perjan  yang beralih status menjadi Persero : Perjan Kereta Api (PT. KAI / Kereta Api Indonesia) dan Perjan Pegadaian (PT. Pegadaian).
  2. Perjan yang beralih status menjadi badan layanan umum : beberapa rumah sakit milik pemerintah yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
  3. Perjan yang beralih status menjadi lembaga penyiaran publik : Perjan RRI (Radio Republik Indonesia) dan Perjan TVRI (Televisi Republik Indonesia).