Langkah Pemilihan Kepala Desa

ASTALOG.COM – Sama seperti sebuah Negara yang membutuhkan sebuah pemimpin yaitu seorang presiden, sebuah desa juga memerlukan seorang pemimpin atau petuah yang berperan untuk mengayomi dan mengatur keadaan desanya. Kalau negara memilih presiden melalui pemilihan umum, maka untuk pemilihan kepala desa juga dilakukan dengan cara yang sesuai dan berlaku pada desa tersebut yang tentunya jujur dan tidak ada pemihakan.

Pengertian Kepala Desa

Dilansir dari wikipedia, Kepala Desa adalah pemimpin dari desa di Indonesia. Kepala Desa merupakan pimpinan dari pemerintah desa. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Jabatan Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya wali nagari (Sumatera Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali), kuwu (Cirebon dan Indramayu).

 

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugasnya itu, Kepala Desa mempunyai wewenang:

 

1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).
2. Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
5. Membina kehidupan masyarakat desa.
6. Membina perekonomian desa.
7. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang undangan.
9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.

PELAJARI:  Bagaimana Penentuan Tahun 1 Kalender Islam?

Kemudian dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatur pada pasal 14 tersebut, maka Kepala Desa mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut :

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
4. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
7. Menaati dan menegakkan se luruh peraturan perundang undangan.
8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik.
9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
11. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
13. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.
14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

PELAJARI:  Faktor yang Mempengaruhi Pola Pemukiman

Selain itu, Kepala Desa juga berkewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati / Walikota, memberikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban kepada BPD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.

Sedangkan yang menjadi larangan bagi Kepala Desa telah diatur pada pasal 16, yang berbunyi sebagai berikut :

1. Menjadi pengurus PARPOL.
2. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa yang bersangkutan.
3. Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD.
4. Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah (PILKADA).
5. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
6. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
7. Menyalahgunakan wewenang.
8. Melanggar sumpah/janji jabatan.

Dengan mengetahui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa tersebut di atas, diharapkan masyarakat di pedesaan akan lebih memberdayakan dirinya untuk berperan serta secara aktif dalam membangun desanya.

PELAJARI:  Negara Asal Telepon Genggam yang Beredar di Indonesia

Berikut salah satu contoh dari pemilihan kepala desa dari “Desa Mekarwangi”

1.Pembentukan Panitia Pemilihan dan Pembuatan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa oleh BPD.

2.Pendaftaran Pemilih oleh Panitia Pemilihan meliputi:
a. Pencatatan Data Pemilih
b. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara
c. Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS)
d. Pendaftaran Pemilih Tambahan
e. Penetapan dan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

3. Pendaftaran dan seleksi bakal calon oleh Panitia Pemilihan tahapan kegiatannya meliputi:
a. Pendaftaran Bakal Calon
b. Penelitian Berkas Lamaran

4. Penetapan Calon yang berhak ikut dalam pemilihan Kepala Desa dan pengumuman Calon:
a. Penetapan Calon yang berhak mengikuti pemilihan oleh BPD
b. Pengumuman Calon oleh Panitia Pemilihan

5.Penetapan dan pengundian tanda gambar oleh Panitia Pemilihan

6.Kampanye Calon Kepala Desa

7.Pemungutan Suara

8.Penghitungan Suara

9.Penetapan Calon Terpilih

10.Pengusulan dan Pengangkatan Calon Terpilih

11.Pelantikan Kepala Desa

Dengan beberapa tahap prosedur diatas maka bisa didapatkan ketua kepala desa yang sah dan adil. Pemilihan kepala desa juga tak seramai dan semeriah pemilihan presiden atau anggota dewan. Mereka hanya melakukan pemilihan sederhana dan jika sudah terpilih kepala desa baru bisa memutuskan untuk membuat serangkaian acara untuk rakyat atas dukungan masyarakat setempat.