Contoh Penerapan Landasan Hukum

ASTALOG.COM – Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.

Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatn pendidikan. Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian.

 

Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh hanya semenang-menangnya saja. Pembentukan suatu peraturan perundang-undangan harus memiliki landasan hukum yang jelas. Landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan terbagi atas tiga, yaitu:

 

– Landasan Filosofis
Peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan folosofis (filisofische grondslag) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi mendapatkan alasan sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai dengan cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan (way of life), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan.

PELAJARI:  Dimana Letak Sampokong?

– Landasan Sosiologis
Suatu perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan sosiologis (sociologische groundslag) apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat., tata nilai, dan hukum yang hidup di masyarakat agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan.

– Landasan Yudiris
Peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan yuridis (rechtsground) apabila mempunyai dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya. Disamping itu landasan yuridis mempertanyakan apakah peraturan yang dibuat sudah dilakukan oleh atas dasar kewenganannya.

Landasan Hukum: Pancasila

Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Sebagai dasar Negara Indonesia, Pancasila juga sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Artinya bahwa posisi Pancasila diletakkan pada posisi tertinggi dalam hukum di Indonesia, meskipun sejak Indonesia merdeka masih menggunakan hukum peninggalan Belanda, posisi Pancasila dalam hal ini menjadikan pedoman dan arah bagi setiap bangsa Indonesia dalam menyusun dan memperbaiki kondisi hukum di Indonesia. Mengingat bahwa hukum terus berubah dan mengikuti perkembangan masyarakat, maka setiap perubahan yang terjadi akan selalu disesuaikan dengan cita-cita bangsa Indonesia yang mengacu pada Pancasila.

PELAJARI:  Contoh Manfaat Bahan dari Tambang

Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merupakan landasan bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapi tujuan atau cita-cita luhurnya. Dalam hal ini Pancasila dijadikan juga sebagai landasan sekaligus sumber hukum di Indonesia. Sebagai sumber hukum di Indonesia, maka Pancasila merupakan pijakan yang melandasi segala peraturan yang dibuat. Artinya bahwa segala peraturan yang ada di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan tidak boleh bertententangan dengan Pancasila.

Masyarakat Indonesia yang terus berubah baik secara sosial maupun tantangan kedepan, maka peraturan atau Undang Undang terus mengalami perubahan agar sesuai dengan perkembangan dan mengikuti dinamika masyarakat. Dalam hal ini Pancasila menjadikan landasan hukum dalam menciptakan hukum yang sesuai dengan perubahan jaman.

PELAJARI:  Wujud Kebudayaan Menurut Pendapat Ahli

Contoh Penerapan Landasan Hukum

Salah satu contoh penerapan landasan hukum ialah melalui Pemilihan Umum.

– Landasan Ideal. Yakni Pancasila, terutama pada Sila ke 4 yaitu Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

– Landasan Konstitusional. Yakni UUD 1945 yang termuat pada Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat, Batang Tubuh Pasal 1 ayat 2, dan Penjelasan Umum mengenai Sistem Pemerintahan Negara. Hasil Amandemen Ketiga UUD 1945 telah terlihat secara jelas mencantumkan Pemilihan Umum dalam Pasal 22E.

– Landasan Operasional. Merupakan Garis Besar Haluan Negara yang berupa Ketetapan MPRS/MPR serta peraturan perundang-undangan yang lain.