Pancasila Sebagai Dasar Negara Dilontarkan Pertama Kali Pada?

ASTALOG.COM – Pancasila adalah pedoman, simbol atau dasar Negara Republik Indonesia yang akan terus menemani perkembangan dan kemanjuan Bangsa Indonesia. Saat upacara bendera atau memperingati hari kemerdekaan, pancasila selalu menjadi bagian dalam daftar atau susunan acara yang penting untuk dibacakan. Bukan tanpa alasan, pancasila yang hakikatnya sebagai dasar negara sangat penting untuk selalu di ingat yang akan membuat kita sebagai masyarakat Indonesia mengetahui seperti apa dan bagaimana tata cara kita dalam menjalani kehidupan untuk menjadi masyarakat yang berbakti pada Negara.

Pengertian Pancasila
Dilansir dari wikipedia, pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

Hari Lahirnya Pancasila
Pancasila” pertama kali dilontarkan oleh Presiden Soekarno pada 1 Juni 1945. Saat itu, beliau berpidato di hadapan Badan Penyelidik Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia mengenai landasan /dasar negara yang akan dianut setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan. Dan untuk pertama kalinya Bung Karno menyebut dasar-dasar negara sebagai Pancasila.

 

Sudah terbukti, Pancasila bisa diandalkan sebagai kekuatan pemersatu bangsa. Dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, bisa tercapai masyarakat yang berdaulat, adil, makmur, dan sejahtera.
Happy Birthday Pancasila-ku semoga nilai2 Pancasila selalu menjadi landasan kehidupan kita

PELAJARI:  Bentuk-bentuk Ancaman Pertahanan Negara Akibat Globalisasi

Manfaat Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Sejarah telah menggungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberikan kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengajar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasanya pancasila yang telah di terima dan di tetapkan sebagai dasar Negara seperti tercantum dalam Undang-undang dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah di uji kebenaran, kemampuan dan kesetiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.

Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian pancasila itu, perlu di usahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga Negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.

Fungsi dan Peran Pancasila
Makna Pancasila, memiliki fungsi dan peranan yang luas dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Pancasila sebagai dasar negara indonesia dan pandangan hidup bangsa indonesia merupakan sebuah tuntunan bagi setiap elemen-elemen negara yang wajib dijadikan pedoman dalam hidup. Fungsi dan peranan Pancasila terus berkembang karena Pancasila merupakan ideologi yang terbuka yang dapat digunakan dalam setiap zaman asalkan tidak bersinggungan dengan nilai-nilai Pancasila. Fungsi dan Peranan Pancasila terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman sehingga Pancasila mempunyai predikat yang menggambarkan fungsi dan peranannya.

Dari Makna Pancasila yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, bangsa dan bernegara dapat diketahui dari fungsi dan peranan Pancasila. Fungsi dan Peranan Pancasila adalah sebagai berikut

PELAJARI:  Tuliskan Fungsi Otak Besar

1. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Hal ini berarti, Pancasila berfungsi dan berperan memberikan gerak atau dinamika, serta membimbing ke arah tujuan guna mewujudkan masyarakat Pancasila. Pancasila sebagai jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.

2. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Hal ini berarti, Pancasila berfungsi dan berperan dalam menunjukkan kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia.

3. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila berfungsi dan berperan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau penyelenggara negara. Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD NRI (Negara Republik Indonesia) Tahun 1945 Alinea IV dan sebagai landasan konstitusional.

4. Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara
Di dalam Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan “Pancasila merupakan sumber segala hukum negara”. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Aline IV. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

5. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur berarti bahwa pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) yang menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

6. Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, memuat cita-cita dan tujuan nasional (Alinea II dan IV). Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia,hal tersebut lalu dijabarkan ke dalam tujuan pembangunan nasional. Dengan kata lain, Pembukaan UUD NRI Tahun1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi, yaitu Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.

PELAJARI:  Apa Itu Uang Bulu Burung ?

7. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam hal ini Pancasila disebut dengan way of life, weltanschauung, pandangan dunia, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk sehari-hari. Artinya, Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari. Dengan demikian, Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala seperti yang terpancar pada sila Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

8. Pancasila Sebagai Moral Pembangunan
Hal ini mengandung maksud nilai-nilai luhur Pancasila (norma-norma yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945) dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.

9. Pembangunan Nasional Sebagai Pengamalan Pancasila
Pancasila di samping sebagai dasar negara juga merupakan tujuan nasional. Tujuan ini dapat diwujudkan melalui pembangunan nasional. Dengan perkataan lain, untuk mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila harus dilaksanakan pembangunan nasional di segala bidang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Jadi, fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dan pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.