Sebutkan 10 Unsur Perjanjian Jual Beli

ASTALOG.COM –  Apa Itu Surat Perjanjian Jual – Beli.

Surat Perjanjian adalah surat yang berisi suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.

 

Adapun ciri surat perjanjian adalah :

1. Sesuai dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, serta mengikat kepentingan umum dan ketertiban.
2. Obyek dalam surat kontrak diterangkan dengan jelas.
3. Adanya kesepakatan yang merupakan rasa ikhlas. Dengan kata lain surat kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan
4. Salah satu pihak yang terdapat dalam surat kontrak merupakan orang yang cakap.
5. Judul kontrak ditulis dalam surat kontrak karena dalam surat kontrak, judul harus dirumuskan secara singkat, padat, dan jelas.
6. Pihak-pihak yang terkait dengan surat kontrak disebutkan identitasnya secara jelas.
7. Terdapat latar belakang kesepakatan (retical).
8. Isi dari perjanjian kontrak yang bersifat jelas. Pada hakekatnya isi perjanjian kontrak terdiri dari pasal=pasal dan ayat-ayat sehingga sangat jelas bagi kedua belah pihak.
9. Membahas tentang mekanisme penyelesaian bila terjadi sengketa
10. Ditandatangani oleh kedua belah pihak maupun satu pihak.
11. Terdapat saksi yang yang menyaksikan serta menandatangani surat kontrak.
12. Terdapat salinan surat kontrak.

Sedangkan surat perjanjian jual-beli adalah surat yang berisi persetujuan yang mengikat antara dua pihak/lebih, dengan surat Jual – Beli kedua belah pihak harus menepati janji yang telah disepakati. Bila ada satu pihak yang mengingkari janji pihak lainnya berhak menggugat kepada yang berwenang. Surat ini untuk mendokumentasikan transaksi jual beli yang bernominal besar. misal: rumah, hotel, dst mempunyai kekuatan hukum.

PELAJARI:  Apa yang Dimaksud dengan Analogi?
 

Macam- macam Surat Perjanjian Jual – Beli.
Dari segi pengesahannya Surat perjanjian jual beli dibagi menjadi :
* Surat perjanjian otentik.
Artinya surat itu disahkan oleh pejabat yang berwenang. (Desa atau Notaris).
* Surat perjanjian tidak otentik.
Artinya surat itu tidak disahkan oleh pihak yang berwenang. Surat perjanjian ini biasa disebut surat perjanjian dibawah tangan.

Syarat Pembuatan Surat perjanjian Jual – Beli.
* Isi saling disepakati pihak yang terkait.
* Isi tidak bersifat menekan pihak lain.
* Isi tidak menimbulkan rasa panas berbagai pihak.
* Pembuatannya atas dasar musyawarah.
* Bentuknya benar sesuai aturan.
* Memakai bahasa yang saling dimengerti.
* Ada pihak yang bertindak sebagai saksi.
* Benda yang ditransaksikan bukan benda yang bermasalah secara hukum.

Fungsi Surat Perjanjian.
Fungsi surat perjanjian adalah guna sebagai barang bukti kita sudah mengadakan perjanjian jual beli sehingga kita dapat mengembalikan atau melakukan suatu protes terhadap barang yang sudah dibeli. Selain itu surat perjanjian juga berguna untuk menggugat sesorang apabila orang tersebut melakukan suatu tindakan yang menyalahi dengan isi suatu perjanjian jual beli.

Unsur – unsur Surat perjanjian Jual – Beli :

1- Judul surat.
2- Pernyataan penandatangan surat: Kami yang bertanda tangan di bawah ini…
3- Nama, alamat, pekerjaan penjual.
4- Nama, alamat, pekerjaan pembeli.
5- Keterangan barang yang diperjualbelikan.
6- Pasal-pasal.
7- Penutup.
8- Hari, tanggal, bulan, dan tahun.
9- Nama jelas dan tanda tangan kedua pihak serta materai.
10- Nama jelas dan tanda tangan saksi-saksi.

Contoh surat perjanjian jual beli:

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Rusli
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Jln. Panglima Nyak Makam No. 3, Banda Aceh

Selaku pihak kesatu yang selanjutnya disebut pihak penjual.

Nama : Muhammad Amin
Pekerjaan : direktur CV Cahaya Indah
Alamat : Jln, Tgk. Chik Dipineung Raya No. 27, Banda Aceh

Selaku pihak kedua, selanjutnya disebut pembeli.

Kedua pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 1

Pihak kesatu setuju untuk menjual kepada pihak kedua sebuah rumah tempat tinggal yang berada di atas sebidang tanah seluas 300 meter yang terletak di jalan Tgk. Chik Dipineung IV No. 25, kampung Pineung, Banda Aceh yang diketahui benar oleh pembeli.

Pasal 2

Dalam jual beli itu termasuk pula penyerahan atau penerimaan hak milik penjual atas tanah tersebut pada pasal 1, berikut dengan tanaman yang ada di atasnya. Tidak termasuk dalam jual beli tersebut ialah segala perabot rumah yang merupakan barang bergerak, yang terdapat dalam rumah tinggal tersebut.

Pasal 3

Perjanjian jual beli ini disepakati dengan harga Rp 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah), jumlah tersebut akan dibayarkan secara tunai oleh pembeli kepada penjual pada waktu penandatanganan surat perjanjian ini, dengan tanda terima / kuitansi tersendiri yang disaksikan oleh beberapa orang saksi, dan selanjutnya penjual menyerahkan semua surat-surat tanah kepada pembeli.

Pasal 4

Segala tunggakan pajak, rekening listrik dan air dan lain-lain hingga saat ini adalah tanggung jawab penjual untuk melunasinya.

Pasal 5

Penjual memberi jaminan kepada pembeli, apabila ternyata di kemudian hari terjadi hal-hal atau gugatan dari pihak lain atas tanah dan rumah tersebut dalam pasal 1.

Pasal 6

Pembalikkan nama (persil) yang dipersoalkan dalam perjanjian ini termasuk segala ongkos-ongkos atau biaya-biaya yang diperlukan merupakan beban pembeli.

Pasal 7

Sejauh diperlukan, penjual dengan ini memberi kuasa yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini dan dengan hak substitusi kepada pembeli untuk mengurus perizinan jika ada, pembalikkan nama yang bersangkutan atas nama penjual.

Pasal 8

Kedua belah pihak berjanji tidak akan membawa atau meperselisihkan ke muka pengadilan sebelum diusahakan sedapat mungkin untuk menyelesaikan perselisihan secara damai.

Pasal penutup

Perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6000,00 dan ditandatangani dalam rangkap dua, yang kedua-duanya mempunyai kekuatan yang sama dan masing-masing dipegang oleh pihak kesatu maupun pihak kedua.

Banda Aceh, 12 Oktober 2008

Penjual Pembeli

Rusli Muhammad Amin

Saksi-saksi

1. Abdurrahman (…………………….)

2. Faridah (……………………..)