Provinsi Termuda di Indonesia Terdapat di Pulau?

ASTALOG.COM – Dilansir dari wikipedia, Republik Indonesia adalah sebuah republik kesatuan yang terdiri dari 34 provinsi. Provinsi adalah pembagian administratif paling umum di Indonesia, dan mempunyai sejumlah kekuasaan otonom berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen. Setiap provinsi memiliki perangkat pemerintahan masing-masing, dipimpin seorang gubernur. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bertindak sebagai lembaga legislatif di tingkat ini. Di tingkat nasional, setiap provinsi mempunyai empat orang perwakilan di Dewan Perwakilan Daerah, yang dipilih melalui pemilihan umum.

Dari ke-34 provinsi ini, Jawa Barat mempunyai penduduk terbanyak dengan perkiraan 43 juta orang, sementara Kalimantan Utara memiliki penduduk paling sedikit dengan 600 ribu orang. Papua memiliki wilayah yang paling luas, meliputi 319,036 kilometer persegi, sementara Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah yang paling sempit dengan 664 kilometer persegi. Sebaliknya, provinsi dengan populasi terpadat adalah Jakarta, dengan 12,786 orang/kilometer persegi; sementara populasi paling jarang terdapat di Papua, dengan 8 orang/kilometer persegi.

PELAJARI:  Flora dan Fauna Khas Timor Leste
 

Begitu banyaknya provinsi di Indonesia, baru-baru ini ditambah lagi satu provinsi yang mendapat predikat sebagai provinsi termuda saat ini yaitu Kalimantan Utara. Rapat paripurna DPR yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2012 mensahkan 5 Daerah Otonom Baru (DOB) yang sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR dalam pembicaraan tingkat I antara Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri.

Kelima daerah otonom baru (DOB) yang disetujui dalam paripurna itu adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat, Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.

 

Salah satu daerah otonom baru (DOB) yang disahkan adalah Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi provinsi ke 34 di Indonesia. Provinsi baru ini diharapkan dapat mencegah pencaplokan pulau-pulau Indonesia oleh Malaysia.

PELAJARI:  Mengapa Kelelawar Tidur Secara Terbalik?

Kalimantan Utara
Dilansir dari wikipedia, Kalimantan Utara adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Kalimantan. Provinsi ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian Sabah dan Serawak, Malaysia Timur. Saat ini, Kalimantan Utara merupakan provinsi termuda Indonesia, resmi disahkan menjadi provinsi dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012.

Kementerian Dalam Negeri menetapkan 11 daerah otonomi baru yang terdiri atas satu provinsi dan 10 kabupaten, termasuk Kaltara pada hari Senin, 22 April 2013. Bersama dengan penetapan itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melantik kepala daerah masing-masing, termasuk pejabat Gubernur Kaltara yakni Irianto Lambrie. Infrastruktur pemerintahan Kalimantan Utara masih dalam proses persiapan yang direncanakan akan berlangsung paling lama dalam 1 tahun.

PELAJARI:  Ciri Budaya Politik di Indonesia

Pada tanggal 22 April 2015, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Triyono Budi Sasongko sebagai Pejabat Gubernur Kaltara menggantikan Irianto Lambrie yang telah menjabat selama 2 periode masa jabatan Pj. Gubernur Kaltara.

Provinsi Kalimantan utara yang terletak di bagian utara Pulau Kalimantan ini berbatasan langsung dengan Negara bagian sabah dan Sarawak, Malaysia timur. Proses pemekaran Kalimantan Utara menjadu suatu provinsi terpisah dari Kalimantan Timur telah dimulai pada tahun 2000-an. Namun akhirnya pada tahun 2012 disetujui dalam rapat paripurna DPR.
Wilayah Kalimantan utara dibagi menjadi 5 wilayah administrasi yang terdiri dari 4 kabupaten dan 1 kota sebagai berikut:
1. Kota Tarakan
2. Kabupaten Bulungan
3. Kabupaten Malinau
4. Kabupaten Nunukan
5. Kabupaten Tana Tidung

Seluruh wilayah diatas sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kalimantan Timur.