Penanaman Kembali Hutan Yang Telah Gundul Disebut?

ASTALOG.COM – Menurut Soeriaatmadja, Hutan merupakan tanah luas yang di tumbuhi pepohonan. Hutan berguna dalam menjaga lingkungan bagi manusia. Pepohonan dalam hutan mempunyai banyak fungsi diantaranya adalah: menahan laju erosi tanah, menyerap karbon dioksida, menambah unsur hara tanah, pelindung spesies mahluk hidup tertentu, penyimpan air hujan dan sumber air, mampu mengurangi kecepatan angin dan lain sebagainya.

Namun banyaknya penebangan liar atau alih fungsi lahan menjadi ladang membuat banyak hutan menjadi gundul sehingga bisa menyebabkan bencana alam yang merugikan manusia. Untuk itu perlu upaya penghijauan atau penanaman kembali pohon pada hutan yang telah gundul agar tidak terjadi bencana.

 

Penanaman kembali hutan yang telah gundul atau tandus disebut dengan Reboisasi. Reboisasi hanya dilakukan di hutan atau lahan yang kosong atau gundul, tentunya hutan yang dimaksud adalah hutan yang telah ditentukan oleh peraturan. Dengan demikian, membuat hutan yang baru pada area bekas tebang habis, bekas tebang pilih, lahan gundul ataupun pada lahan kosong lainnya yang terdapat di dalam kawasan hutan itu termasuk kedalam reboisasi. Tujuan dari reboisasi ini yaitu untuk meningkatkan kualitas hidup makhluk hidup khususnya manusia melalui kualitas peningkatan sumber daya alam. Dengan kembalinya fungsi hutan maka dapat menghindarkan lingkungan hidup dari polusi udara, kembalinya ekosistem dan dengan reboisasi dapat menanggulangi global warming.

PELAJARI:  Jelaskan Pengertian Ekskresi?

Pengertian Reboisasi Menurut Para Ahli.
1. Manan – 1978.
Reboisasi ialah kegiatan penghutanan kembali kawasan hutan bekas tebangan maupun lahan-lahan kosong yang terdapat di dalam kawasan hutan
2. Kadri dkk – 1992.
Reboisasi ialah membangun hutan baru pada area bekas tebang habis, bekas tebang pilih, atau pada lahan kosong lain yang terdapat di dalam kawasan hutan termasuk reboisasi. Reboisasi meliputi kegiatan permudaan pohon, penanaman jenis pohon lainnya di area hutan negara dan juga area lain sesuai rencana tata guna lahan yang diperuntukkan sebagai hutan.
3. Manan 1976 – Supriyanto 1984.
Penghijauan ialah kegiatan penanaman pada lahan kosong di luar lingkungan hutan, terutama ialah pada tanah milik rakyat dengan tanaman keras, contohnya ialah jenis-jenis pohon hutan, pohon buah, tanaman perkebunan, tanaman penguat teras, tanaman pupuk hijau, dan juga rumput pekan ternak. Tujuan penanaman ini ialah agar lahan tersebut dapat dipulihkan, dipertahankan, serta ditingkatkan kembali kesuburannya.

PELAJARI:  Jelaskan Secara Singkat Sejarah Atletik
 

Langkah Dan Upaya Reboisasi.
1. Persiapan. Meliputi penentuan lokasi sasaran reboisasi, penyiapan organisasi pelaksana, penyusunan tata waktu kegiatan dan pembagian kerja, membersihkan area reboisasi dari konflik agar penanaman dapat berjalan lancar melalui sosialisasi rencana penanaman, menyiapkan bahan dan alat pengukuran (GPS/alat ukur theodolit, kompas, altimeter dan lain-lain) serta menentukan pola tanam.
2. Membuat lubang untuk tanaman sesuai pola tanam dan menyiapkan pupuk dasar.
3. Bibit tanaman harus dalam keadaan sehat dan memenuhi standar dan terlebih dahulu ditanam di tempat penampung sementara. Tanaman yang dapat digunakan untuk reboisasi antara lain sebagai berikut:

a) Jati (Tectona grandis).
b) Jelutung (Dyera costulata).
c) Jabon (Anthocepalus cadamba).
d) Sungkai (Peronema cannescens).
e) Meranti (Shore sp).
f) Kemiri (Aleurites molucua).
g) Tusam/Pinus (Pinus merkusii).
h) Balsa (Ochroma sp)

4. Bibit tanaman dilepas dari tempat penampung sementara kemudian dipindahkan ke lubang yang telah dibuat serta diberi pupuk.
6. Melaksanakan pengawasan secara periodik untuk mendeteksi bahaya kebakaran secara dini agar dapat diambil tindakan yang tepat.
7. Meningkatan partisipasi masyarakat dalam pengamanan hutan antara lain melalui kegiatan penerangan dan penyuluhan.

PELAJARI:  Berapakah Ukuran Lapangan Bola Voli?

Manfaat Reboisasi.

* Mengurangi erosi tanah oleh angin dan air.
* Pelestraian kesuburan lahan pertanian sekitarnya.
* Kenaikan kadar air tanah.
* Perlindungan cekungan air tanah.
* Restorasi keanekaragaman hayati.
* Menghentikan ancaman penggurunan.
* Pencegahan banjir oleh penyimpanan air kapasitas tinggi di hutan.
* Di daerah pegunungan perlindungan terhadap longsoran.
* Pemanfaatan kayu atau eksploitasi buah, daun, dll.
* Penangkapan dan penyimpanan CO 2 untuk mengurangi efek rumah kaca (penyerapan CO 2)