Sebutkan Hambatan dalam Penegakan HAM?

ASTALOG.COM – Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar yang dibawa sejak lahir sebagai Anugerah Tuhan yang Maha Esa. Hak dasar tersebut berlaku Universal pada semua manusia. Jadi HAM Pada hakekatnya merupakan hak-hak Fundamental yang melekat pada Kodrat manusia itu sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat sebagai manusia.

Definisi Hak Asasi Manusia

 

UU RI No 39 Tahun 1999 Tentang HAM
Pasal 1, dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan HAM ialah sebagai berikut:

1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

 

2. Menurut Miriam Budiardjo Hak Asasi Manusia adalah Hak yang di miliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya didalam kehidupan masyarakat.

3. Menurut John Locke Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dibawa semenjak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu-gugat.

4. Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari Hakekatnya sehingga bersifat suci (Koentjoro Poerbapranoto).

Dari beberapa pengertian HAM yang terdapat diatas dapat di simpulkan bahwa HAM adalah Hak Dasar yang di anugrahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

PELAJARI:  Tingkatan dalam Sistem Peradilan di Indonesia

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

Berdasarkan sejarahnya, pengakuan HAM secara kronologis atau urutan waktu adalah sebagai berikut:

1. Piagam Magna Charta di Inggris (15 Juni 1215)
Piagam tersebut merupakan wujud kemenangan rakyat yang diwakili oleh kaum bangsawan yang duduk di Parlemen. Dalam piagam tersebut secara tegas dinyatakan tentang hak-hak rakyat dalam pemerintahan. Sebelum lahirnya piagam itu, raja John Lockland Inggris menjalankan pemerintahan secara sewenang-wenang atau absolute tanpa batas, sehingga menimbulkan penderitaan bagi rakyat Inggris

2. Piagam Petition Of Rights di inggris (1628)
Pernyataan hak asasi manusia itu terjadi karena adanya pertentangan antara raja dan parlemen inggris. Pada pertentangan itu parlemen keluar sebagai pemenang. Adapun isi Petition Of Rights senagai berikut :
1) Pajak istimewa harus mendapat persetujuan parlemen
2) Tentara tidak diperkenankan menggunakan hukum perang dalam keadaan damai
3) Seseorang tidak boleh ditahan tampa tuduhan yang beralasan.

3. Piagam Declaration Of Independence Of America di Amerika (4 Juli 1776)
Terjadi revolusi Amerika yang menuntut kebebasan rakyat Amerika dari belenggu penjajah Inggris. Revolusi rakyat tersebut mengantarkan rakyat Amerika memperoleh kemerdekaannya yang menyatakan bahwa “… Tuhan menciptakan manusia itu sama, mereka dikaruniai Tuhan dengan hak-hak yang sama pula”. Hak-hak tersebut tidak dapat dilepaskan dari manusia, seperti hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan

PELAJARI:  Ciri Khusus Singa

4. Piagam Declaration de Droit de L’Homme et du citoyen di Prancis (14 Juli 1789)
Terjadi revolusi Perancis yang dilandasi semboyan liberte, egalite, dan faternite (kebebasan, persamaan, dan persaudaraan). Revolusi tersebut berhasil membebaskan rakyat Perancis pada waktu itu dari kesewenang-wenangan rajanya yakni Louis XVI yang dengan ucapannya “le etat es moi” artinya negara adalah saya, telah membawa Perancis dalam negara dengan sebutan Ancie Regime artinya rejim yang kejam. Rakyat Perancis juga berhasil membebaskan bangsa dari kehidupan yang kejam diskriminatif jauh dari keadilan

5. Piagam The Four Freedom di Amerika (1945)
Ketika terjadi perang dunia II. Pada saat itu, terjadi kejahatan kemanusiaan di mana-mana terutama di wilayah konflik dan jajahannya. Oleh karena itu, Presiden Amerika serikat F.D Roosevelt dihadapan konggres tahun 1941 menyerukan 4 kebebasan/ kemerdekaan (The Four Freedom) yakni (1) kemerdekaan berbicara/ mengemukakan pendapat, (2) kemerdekaan beragama, (3) kemerdekaan dari rasa takut, dan (4) kemerdekaan dari kemiskinan

6. Piagam The Universal Declaration of Human Rights di Perancis (10 Desember 1948)
Para anggota PBB sepakat tentang piagam pernyataan hak asasi manusia sedunia. Meskipun kesepakatan ini tidak bersifat mengikat, diharapkan semua anggota PBB secara moral menjadikan 30 Pasal deklarasi tersebut sebagai pedoman atau memasukkan dalam UUD masing-masing.

Hambatan dalam Penegakan HAM

PELAJARI:  Butir-Butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)

Masalah HAM memang masalah kemanusiaan, berarti terkait dengan upaya, tidak saja pengakuan harkat kemanusiaan tetapi yang lebih penting sejauh mana harkat kemanusiaanyang dimiliki setiap orang dapat dimiliki oleh setiap individu tanpa beda. Upaya penegakan HAM di Indonesia, masih banyak hambatan-hambatan yang di hadapi antara lain sebagai berikut:

– Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain.
– Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM ad hoc.
– Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
– Masalah hakim,ternyata tidak begitu mudah menentukan para calon hakim ad hoc diluar hakim karir, meskipun sampai sekarang sudah begitu lantang orang berbicara tentang pelanggaran HAM dan banyak pelatihan dan penanaman HAM. LSM HAM pun ternyata tak banyak yang tersrdia. Banyak tokoh-tokoh HAM yang terikat oleh tugas dilembaga lain.
– Sulitnya mencari Jaksa sebagai penuntut umum sebab hanya orang yang berpengalaman penuntut saja yang diangkut atau kata lainnya sifatnya tertutup.
– Masalah pembahasan acara peradilan yang belum tuntas, masih tersisa pertanyaan banding dan langsung saja dari peradilan tingkat pertama langsung ke MA.