Apa Pengertian Zakat Fitrah?

ASTALOG.COM – Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah Swt : “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).

Pengertian Zakat Fitrah

Dalam agama Islam, zakat fitrah diartikan sebagai zakat yang wajib dilaksanakan bagi setiap umat beragama Islam (muslim) terlepas dari ukuran kekayaannya, jenis kelaminnya, umurnya serta dari status atau posisinya dalam masyarakat. Setiap umat muslim wajib untuk mengeluarkan sebagian dari makanan pokok menurut syari’at agama islam setelah mengerjakan puasa bulan Ramadhan setiap tahun.

Hukum Membayar Zakat Fitrah.

 

Membayar zakat fitrah atau zakat fitri adalah hukumnya wajib ain yang artinya wajib bagi umat muslim laki-laki, perempuan, tua atau muda.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah 

Terdapat beberapa waktu yang diperbolehkan dalam membayar zakat fitrah baik itu yang wajib, sunnah, makruh, dan haram antara lain sebagai berikut:
  • Wajib yang diperbolehkan yaitu dari bulan ramadhan sampai terakhir bulan Ramadhan
  • Waktu yang wajib adalah pada saat terbenamnya matahari pada penghambisan bulan Ramadhan (malam takbiran)
  • Waktu Sunnah, yaitu dibayarkan sesudah shalat subuh, sebelum pergi shalat ied
  • Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat ied, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya idul fitri.
  • Waktu Haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri

Rukun-Rukun Zakat Fitrah

  • Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT
  • Terdapat pemberi zakat fitrah atau musakki
  • Terdapat penerima zakat fitrah atau mustahik
  • Terdapat makanan pokok yang dizakatkan
  • Besar zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai agama islam

Dalil Mengenai Zakat Fitrah

Sebagaimana firman Allah SWT :

 
Zakat Fitrah (Pengertia, Hukum, Syarat, Rukun & Ketentuan)
Artinya : “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”. (QS: Al-Baqarah 2: 43).
 
 
Zakat Fitrah (Pengertia, Hukum, Syarat, Rukun & Ketentuan)
 
Artinya : “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat . Dan kebaikan apa saja kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan”. (QS: Al-Baqarah 2:110).
 

Siapa Mustahiq (yang berhak) Mendapatkan Zakat Fitrah?

 

Zakat fitr hanya diberikan kepada fakir miskin menurut pendapat yang lebih kuat, dan tidak diberikan kepada muallaf, ibnu sabil, dan yang lainnya dari 8 golongan yang disebut dalam surah at-Taubah (60). Sebab ayat tersebut berkenaan tentang mustahiq dalam zakat maal, bukan zakat fitr. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radiyallohu anhu, berkata:

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitr untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kesalahan, dan memberi makan kepada orang- orang miskin.” (HR.Bukhari)

Adapun yang ditugaskan mengumpulkan zakat fitr, jika dia termasuk fakir miskin, maka dia boleh mengambil zakat fitr, namun jika tidak, maka dia tidak boleh mengambilnya.

PELAJARI:  Hukum Melaksanakan Shalat Khusuf

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Melaksanakan Zakat Fitrah

  • Orang yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya adalah seluruh dari anggota keluarga dan orang yang ditanggungnya
  • Bayi yang lahir sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati. Termasuk wanita yang dinikahi sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati oleh suaminya.
  • Orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya adalah mereka yang punya kelebihan makanan di hari idul fitri.
  • waktu pengeluaran adalah malam hari sampai dengan menjelang pelaksanaan shalat idul fitri

Bagaimana Cara Membagikan Zakat Fitr?

Dalam membagikan zakat fitr, bisa dilakukan dengan dua cara: 1.    Membagikan secara langsung kepada fakir miskin, tanpa melalui perantara. Cara ini lebih menenangkan orang yang membayar zakat, sebab dia dapat mengetahui secara langsung bahwa zakatnya telah diterima oleh yang berhak menerimanya. 2.    Menyerahkan zakat tersebut kepada yang diberi tanggung jawab untuk mengumpulkan zakat fitr, seperti halnya Abu Hurairah Radiyallohu anhu, yang ditugaskan untuk menjaga zakat Ramadhan (fitr). Sebagai tuntunan ringkas , tulisan tentang zakat fitr ini mudah-mudahan dapat difahami dengan baik dan diamalkan, dan semoga Allah Azza wa Jalla, menyempurnakan amalan ibadah kita di bulan Ramadhan, sehingga kita termasuk diantara hamba-hamba-Nya yang meraih ampunan-Nya.

PELAJARI:  Deskripsi Pandawa

Niat Dan Doa Zakat Fitrah

Berikut bacaan dan doa niat dalam melaksanakan zakat fitrah. Sesungguhnya niat atas nama  Allah Swt. adalah hal yang membedakan pekerjaan biasa dengan pekerjaan yang merupakan ibadah kepada Allah Swt. Untuk Lafazh setiap akan melakukan zakat Fitrah diantaranya :
 
1. Bacaan niat zakat Fitrah untuk diri sendiri dan untuk semua orang yang ia tanggung nafkahnya
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNII WA ‘AN JAMII’I MAA YALZAMUNII NAFAQAATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya dilazimkan (diwajibkan) memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala
 
2. Bacaan niat zakat Fitrah untuk diri sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNAFSII FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala
 
3.Niat zakat Fitrah untuk anak laki-laki atau perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ… / بِنْتِيْ… فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN WALADII… / BINTII… FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (nama anak tersebut disebut) / anak perempuan saya (nama anak tersebut disebut), Fardhu karena Allah Ta’ala
 
 
4. Bacaan niat zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN ZAUJATII FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena Allah Ta’ala
 
 
5. Bacaan niat zakat Fitrah untuk orang yang ia wakili
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (nama orang yang diwakili disebut), Fardhu karena Allah Ta’ala