Sebutkan Pengertian Kedaulatan Negara

ASTALOG.COM – Dalam menjalankan kekuasaannya, setiap negara mempunyai cara-cara yang berbeda. Karena itu, penting adanya kedaulatan pada setiap negara.

Kedaulatan juga merupakan salah satu syarat beridirinya suatu negara. Salah satu unsur dari negara ialah pemerintah yang berkedaulatan. Pemerintah dalam suatu negara harus memiliki kewibawaan (authority) yang tertinggi (supreme) dan tidak terbatas.

 

Asal Kata Kedaulatan

Kata “daulat” dalam pemerintahan berasal dari kata “daulah” (bahasa Arab) yang berarti “kekuasaan tertinggi”. Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintahan yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas rakyatnya di dalam suatu Negara. Menurut Jean Bodin (1500 – 1596), seorang ahli piker dari Prancis, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu Negara.

 

Pengertian Kedaulatan Negara

Kedaulatan Negara dalam Arti kenegaraan adalah kekuasaan penuh dan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh wilayahnya tanpa campur tangan dari pemerintah negara lain.

PELAJARI:  Apa yang Dimaksud Sianida?

Kedaulatan Negara adalah kekuasaan tertinggi yang terletak diatas sebuah negara dan tidak bisa dirubah dengan system kekuasaan apapun dan tidak bisa ditekan dari negara manapun. Setiap negara memiliki kedaulatan yang berbeda dan tidak akan pernah bisa diatur oleh negara lain.

Kedaulatan negara yang dijalankan oleh Indonesia adalah sebagai negara demokrasi dimana sistem pemerintahan dijalankan oleh rakyat dan dilakukan oleh rakyat.

Teori Kedaulatan

Ada beberapa teori tentang kedaulatan tersebut, di antaranya sebagai berikut

1.Teori Kedaulatan Negara

Menurut teori ini adanya negara merupakan kodrat alam, demikian pula kekuasaan tertinggi terdapat pada pemimpin negara. Kodrat alam merupakan sumber kedaulatan. Penerapan hukum mengikat disebabkan karena dikehendaki oleh negara yang menurut kodrat memiliki kekuasaan mutlak. Tokoh teori ini adalah Paul Laband dan George Jellinek.

PELAJARI:  Usaha-usaha Daendels di Masa Pemerintahannya

2. Teori Kedaulatan Rakyat

Menurut teori ini negara memiliki kekuasaan dari rakyatnya yang bukan dari Tuhan atau Raja. Teori ini merupakan reaksi dari teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan raja. Teori ini memandang kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan dipergunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat (demokrasi). Tokoh teori ini adalah J.J. Rousseau dan Montesquieu.

3.Teori Kedaulatan Hukum

Menurut teori ini, pemerintah memperoleh kekuasaannya berdasarkan atas hukum, yang berdaulat adalah hukum. Hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. Rakyat atau pemerintah harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Tokoh teori ini adalah Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.

PELAJARI:  10 Soal Tentang Majas

Sifat Pokok Kedaulatan

Kedaulatan mempunyai sifat-sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.

1. Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
2. Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti-ganti.
3. Tunggal (bulat), artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.
4. Tidak terbatas (absolut), artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaanlain. Sebab, kalau ada kekuasaan lain yang membatasinya, tentu kekuasaan tertinggi yang dimilikinya itu akan lenyap.