Penghargaan Yang Diberikan Kepada Yang Berjasa Dalam Pelestarian Lingkungan Hidup Disebut?

ASTALOG.COM – Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.

Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

 

Kerusakan lingkungan hidup di Indonesia semakin hari kian parah. Kondisi tersebut secara langsung telah mengancam kehidupan manusia. Tingkat kerusakan alam pun meningkatkan risiko bencana alam. Penyebab terjadinya kerusakan alam dapat disebabkan oleh dua faktor yaitu akibat peristiwa alam dan akibat ulah manusia.

Kerusakan lingkungan hidup dapat diartikan sebagai proses deteriorasi atau penurunan mutu (kemunduran) lingkungan. Deteriorasi lingkungan ini ditandai dengan hilangnya sumber daya tanah, air, udara, punahnya flora dan fauna liar, dan kerusakan ekosistem.

Penyebab Kerusakan Lingkungan Hidup

A. Kerusakan lingkungan akibat peristiwa alam.

 

Kerusakan lingkungan bisa terjadi karena faktor alam. Perubahan kondisi udara, air, tanah dan berbagai faktor abiotik lainnya bisa saja menyebabkan kerusakan lingkungan. Berikut ini beberapa peristiwa alam yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan, antara lain:

– Peristiwa gunung berapi, yaitu aktivitas vulkanisme yang mengakibatkan letusan dan membuat berbagai komponen dalam gunung seperti asap, abu, lahar, lava, debu dan lainnya keluar hingga mengganggu lingkungan hidup di sekitarnya.
– Peristiwa gempa bumi, yaitu aktivitas pergerakan lempengan bumi yang menyebabkan getaran dengan kapasitas tertentu dan bisa menyebabkan tanah longsor, bangunan roboh, tsunami dan berbagai kerusakan lainnya.
– Peristiwa badai dan angin topan.

B. Kerusakan lingkungan akibat ulah manusia.

Selain disebabkan oleh faktor-faktor gejala alam, perilaku dan ulah manusia juga menjadi faktor penyebab kerusakan lingkungan yang sangat berpengaruh terhadap lingkungan hidup sekitar kita.

PELAJARI:  Sebutkan Isi Aturan Tanam Paksa yang Dilakukan Jepang Terhadap Indonesia?

Beberapa perilaku seperti penebangan hutan secara liar, pemanfaatan lahan yang tidak tepat, aktivitas industry perusahaan yang membuang limbah sembarangan, asap knalpot kendaraan bermotor yang menyebabkan polusi dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut secara langsung dan tidak langsung berdampak pada rusaknya lingkungan hidup di sekitar kita dan mengganggu kehidupan di masa depan.

Upaya pelestarian lingkungan hidup.

Agar kehidupan yang seimbang dan berjalan dengan baik bisa dirasakan hingga kemudian hari, maka kita perlu mengupayakan pelestarian lingkungan hidup dengan maksimal. Caranya yaitu dengan:

– Menghindari berbagai perilaku yang dapat mencemari lingkungan.
– Membuang sampah pada tempatnya atau mendaur ulang bahan-bahan sampah yang dapat dijadikan berbagai jenis barang berguna.
– Mengurangi pemakaian kendaraan bermotor untuk mencegah polusi dan pencemaran udara.
– Melakukan penghijauan di berbagai tempat dan pusat kota.
– Menanamkan sikap peduli dan prihatin terhadap kondisi lingkungan hidup sekitar pada keluarga supaya lebih menghargai dan mencintai lingkungannya.

PELAJARI:  Jelaskan Jenis-Jenis Pemilihan Umum?

Penghargaan yang diberikan kepada orang yang berjasa dalam pelestarian lingkungan hidup disebut dengan Kalpataru.

Penghargaan kalpataru diberikan oleh pemerintah kepada individu (perseorangan) ataupun kelompok yang dinilai berjasa dalam melestarikan lingkungan hidup. Penghargaan ini diberikan setiap tahun sejak 1981 sebagai salah satu rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Indonesia.

Kalpataru sendiri berasal dari bahasa sanskerta ‘kalpataru‘ atau ‘kalpawreksa‘ yang mempunyai arti ‘pohon kehidupan’. Gambar kalpataru ini terpahat di Candi Mendut dan Prambanan. Relief kalpataru mencerminkan tatanan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang. Melambangkan hutan, tanah, air, udara, dan makhluk hidup.

Kategori Penerima Penghargaan Kalpataru.

Saat ini Penghargaan kalpataru terdiri atas empat kategori penerima. Pada penganugerahan di tahun 1981 hingga 1988, kalpataru hanya diberikan kepada tiga kategori penerima, yaitu : Perintis Lingkungan, Pengabdi Lingkungan, dan Penyelamat Lingkungan. Mulai tahun 1989, ditambahkan satu kategori lagi yaitu Pembina Lingkungan.

Masing-masing kategori penghargaan kalpataru diberikan kepada :

  • Perintis Lingkungan, adalah kategori penghargaan yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang bukan pegawai negeri dan bukan tokoh organisasi formal yang berhasil merintis, mengembangkan, dan melestarikan fungsi lingkungan hidup. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang menonjol dan baru (belum dilakukan yang lain) di daerah atau kawasan yang bersangkutan.
  • Pengabdi Lingkungan, adalah kategori penghargaan yang diberikan kepada petugas lapangan atau pegawai negeri telah menunjukkan pengabdian yang luar biasa dalam upaya pelestarian alam dan lingkungan hidup. Usaha tersebut melampaui tugas pokok dan kewajibannya serta berlangsung cukup lama. Yang dimaksud petugas lapangan meliputi Penyuluh Lapangan Penghijauan, Petugas Penyuluh Lapangan, Petugas Lapangan Kesehatan, Jagawana, Penjaga Pintu Air, dll. Sedangkan pegawai negeri termasuk diantaranya PNS, TNI, Polri, PPLH, PPNS, dan guru.
  • Penyelamat Lingkungan, adalah kategori penghargaan yang diberikan kepada kelompok masyarakat, baik formal maupun informal yang berhasil melakukan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup atau pencegahan kerusakan dan pencemaran (penyelamatan) lingkungan hidup. Organisasi formal seperti lembaga swadaya masyarakat, badan usaha, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, koperasi, asosiasi profesi, organisasi kepemudaan, dan lain-lain. Sedangkan organisasi informal seperti : kelompok masyarakat adat, kelompok tani, kelompok masyarakat desa, komunitas adat, rukun warga, paguyuban, karangtaruna, dll.
  • Pembina Lingkungan, adalah kategori penghargaan yang diberikan kepada pejabat, peneliti, pengusaha, atau tokoh masyarakat yang berhasil dan punya prakarsa untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan memberi pengaruh untuk membangkitkan kesadaran lingkungan serta peran masyarakat guna melestarikan fungsi lingkungan hidup, dan atau berhasil menemukan teknologi baru yang ramah lingkungan. Termasuk dalam penerima dalam kategori ini adalah pendidik, budayawan, seniman, wartawan, peneliti, pengusaha, manager, tokoh lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain