Perkembangan Wilayah Laut Indonesia

ASTALOG.COM – Sebagai sebuah negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia yang memiliki total luas wilayah sekitar 1.904.569 km2, dengan total luas perairan sekitar 75,3% dari total wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadikannya sebagai negara bahari. Garis pantai yang dimiliki Indonesia adalah sekitar 80.791,42 km yang menjadikannya sebagai garis pantai kedua terpanjang di dunia setelah Kanada.

Wilayah laut Indonesia pertama kali ditentukan dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO), yaitu sebuah peraturan tentang laut teritorial di zaman Belanda pada tahun 1939. Berdasarkan konsepsi TZMKO tersebut, lebar laut wilayah perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia. Lebar laut hanya 3 mil laut. Mil laut adalah suatu satuan panjang, dimana 1 Mil laut = 1.852 km. Artinya, pada setiap antar pulau di Indonesia terdapat laut internasional yang memisahkan satu pulau dengan pulau lainnya. Dengan kata lain, hal ini dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Deklarasi Juanda sebagai Awal Perkembangan Konsepsi Wilayah Laut Indonesia

 

Menindaklanjuti tentang konsep wilayah laut Indonesia berdasarkan TZMKO yang dianggap tidak menguntungkan posisi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara bahari atau maritim, maka pada tanggal 13 Desember 1957 dicetuskanlah Deklarasi Djuanda dimana dalam hal ini pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa lebar laut Indonesia adalah 12 mil.

PELAJARI:  Zoon Politicon Adalah

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antar pulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas.

 

Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia dengan ditetapkannya wilayah laut Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berlipat ganda menjadi 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km². Perairan Indonesia dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau terluar Indonesia, dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun merupakan wilayah Indonesia tapi saat itu belum diakui secara internasional.

Adapun inti dari Deklarasi Djuanda adalah sebagai berikut:

  1. Laut dan perairan di antara pulau-pulau menjadi pemersatu karena menghubungkan pulau yang satu dengan yang lain.
  2. Penarikan garis lurus pada titik terluar dari pulau terluar untuk menentukan wilayah perairan Indonesia.
  3. Batas-batas wilayah Indonesia diukur sejauh 12 mil dari garis dasar pantai pulau terluar.

Perkembangan Wilayah Laut Indonesia

Pada akhirnya, Deklarasi Djuanda yang dicetuskan oleh Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja yang merupakan Perdana Menteri Indonesia ke-10 sekaligus yang terakhir saat itu telah memberikan sumbangsih yang terbesar dalam masa jabatannya dengan adanya Deklarasi Djuanda tahun 1957 yang menyatakan bahwa:

Laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI atau dikenal dengan sebutan sebagai negara kepulauan dalam konvensi hukum laut United Nations Convention on Law of the Sea (UNCLOS).

Selanjutnya, hasil dari Konvensi tersebut menetapkan zona perairan laut Indonesia, yaitu sebagai berikut:

  1. Perairan Nusantara, yaitu semua laut yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar atau garis pangkal. Garis dasar terdiri atas teluk dan selat yang menghubungkan pulau-pulau di Nusantara.
  2. Zona Laut Teritorial adalah jalur laut yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau. Sebuah negara mempunyai kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial. Akan tetapi, negara tersebut harus menyediakan jalur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Batas teritorial Indonesia telah diumumkan sejak Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957.
  3. Zona Landas Kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Landas kontinen memiliki kedalaman kurang dari 150 meter. Landas kontinen diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Penentuan landas kontinen Indonesia dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan negara-negara tetangga. Pada tahun 1973 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Indonesia terletak di antara 2 landas kontinen, yaitu Benua Asia dan Australia. Pada zona ini suatu negara mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Negara tersebut juga harus menyediakan jalur pelayaran yang terjamin keselamatan dan keamanannya.
  4. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980. Di zona ini, negara Indonesia memiliki hak untuk melakukan:
    1. Eksplorasi adalah penyelidikan tentang sumber daya alam yang ada di suatu daerah.
    2. Eksploitasi adalah pengusahaan atau mendayagunakan sumber daya alam yang ada di suatu daerah.
    3. Konservasi adalah upaya pemeliharaan atau perlindungan sumber daya alam supaya tidak mengalami kerusakan. Di zona ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel atau pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai prinsip hukum laut internasional.