Macam-macam Lembaga Keuangan Bukan Bank

ASTALOG.COM – Di Indonesia, selain terdapat lembaga keuangan bank, terdapat juga lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Lembaga keuangan bukan bank menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972 adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. 

Pendirian lembaga keuangan bukan bank di Indonesia berdasarkan atas dasar hukum yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No.38/KMK/IV/I1972 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.280/KMK.01/1989 tentang pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan bukan bank dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan. Hal ini telah berkembang sejak tahun 1972.

Fungsi Pendirian Lembaga Keuangan Bukan Bank

  1. Memberikan modal kepada masyarakat ekonomi lemah untuk membangun usaha dengan tujuan agar mereka tidak terbelit utang dengan para rentenir.
  2. Mengumpulkan dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
  3. Memperlancar pembangunan industri maupun ekonomi lewat pasar modal.
  4. Memberikan kredit kepada masyarakat ekonomi rendah. Namun kredit disini ada yang bersifat menjamin surat berharga dan ada juga yang tidak.
 

Sementara itu, tujuan pendirian lembaga keuangan bukan bank adalah untuk memberikan bantuan serta mendorong perkembangan pasar modal untuk membentuk permodalan perusahaan-perusahaan yang memiliki ekonomi rendah.

PELAJARI:  Volume Paru-Paru dan Ventilasi

Prinsip Lembaga Keuangan Bukan Bank

Dalam melaksanakan kegiatannya, lembaga keuangan bukan bank memegang prinsip sebagai berikut:

  1. Mengetahui nasabah (latar belakang, identitas, rekening, dan transaksi).
  2. Melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan misalnya untuk kegiatan terorisme.

Bentuk-bentuk Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank

  1. Berbadan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia
  2. Berbadan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
  3. Berbadan hukum asing dalam bentuk perwakilan dan lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.

Macam-macam Lembaga Keuangan Bukan Bank

  1. Asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan di sengaja. Dalam kegiatan perasuransian terdapat 2 pihak yang terkait, yaitu:
    1. Pihak tertanggung, yaitu pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban membayar premi asuransi.
    2. Pihak penanggung, yaitu pihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung atau memberi ganti mgi jika terjadi risiko.
  2. Koperasi kredit/simpan pinjam adalah suatu lembaga keuangan yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk memimjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan. Selain itu, koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.
  3. Perum Pegadaian adalah perusahaan umum milik pemerintah yang tujuannya memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya. Dalam memberikan kreditnya, pegadaian tidak memperhatikan penggunaan uang tersebut. Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi.
  4. Lembaga Dana Pensiun adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana jaminan pegawai di hari tua dan hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974. Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam perundang-undangan.
  5. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat.
  6. Bursa efek adalah tempat bertemunya pihak yang menawarkan dengan pihak yang memerlukan dana dan tempat jual beli efek (obligasi, saham, dan surat berharga). Tujuan didirikannya bursa efek adalah untuk menghimpun dana lewat penjualan surat berharga/efek guna membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif.
  7. Sewa guna usaha (leasing) adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang dimanfaatkan oleh suatu perusahaan dalam tempo waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Pengguna leasing (lessee) membayar dengan jumlah yang telah ditentukan secara rutin kepada pemilik. Penggunaan peralatan terpisah dari kepemilikan.