Pemilihan Umum (Pemilu) Pertama di Indonesia

ASTALOG.COM – Istilah pemilihan umum (Pemilu) lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan Presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Indonesia sendiri menyelenggarakan Pemilu pertamanya pada tahun 1955. Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia paling demokratis.

Pemilu tahun 1955 ini dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang kondusif; beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) khususnya pimpinan Kartosuwiryo. Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi juga memilih. Mereka yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman. Pemilu ini bertujuan memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante.

 

Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (2 kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah. Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, dan kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri berikutnya, yaitu Burhanuddin Harahap.

Latar Belakang Pelaksanaan Pemilu Tahun 1955

  1. Revolusi fisik/perang kemerdekaan, menuntut semua potensi bangsa untuk memfokuskan diri pada usaha mempertahankan kemerdekaan.
  2. Pertikaian Internal, baik dalam lembaga politik maupun pemerintah cukup menguras energi dan perhatian.
  3. Belum adanya UU pemilu yang mengatur tentang pelaksanaan pemilu ( UU pemilu baru disahkan pada tanggal 4 april 1953 yang dirancang dan disahkan oleh Kabinet Wilopo)

Tujuan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 1955

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953, Pemilu 1955 dilakukan  untuk:

memilih anggota-anggota parlemen (DPR) dan Konstituante (Lembaga yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi negara).

 

Adapun sistem Pemilu yang digunakan dalam Pemilu 1955 adalah sistem perwakilan proporsional. Adapun sistem pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

  • Dengan sistem ini, wilayah negara RI dibagi dalam 16 daerah pemilihan (dimana Irian Barat dimasukkan sebagai daerah pemilihan ke-16, padahal Irian Barat masih dikuasai oleh Belanda, sehingga Pemilu tidak dapat dilangsungkan di daerah tersebut).
  • Dalam sistem perwakilan proporsional, setiap daerah pemilihan mendapat sejumlah kursi berdasarkan jumlah penduduknya, dengan ketentuan setiap daerah berhak mendapat jatah minimum 6 kursi di Konstituante dan 3 di Parlemen.
  • Di setiap daerah pemilihan, kursi diberikan kepada partai-partai dan calon-calon anggota lainnya sesuai dengan jumlah suara yang mereka peroleh, sisa suara bisa digabungkan, baik antara berbagai partai di dalam suatu daerah pemilihan (kalau partai-partai bersangkutan sebelumnya telah menyatakan sepakat untuk menggabungkan sisa suara), maupun digabungkan untuk satu partai di tingkat nasional.
  • Adapun Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
PELAJARI:  Alat-alat Pencernaan Makanan pada Manusia

Selain pemilihan DPR dan Konstituante, juga diadakan pemilihan anggota DPRD dengan sistem sebagai berikut:

  • Pemilu DPRD yang dilaksanakan secara terpisah antara Indonesia Bagian Barat dan Indonesia Bagian Timur. Dengan dipisahnya waktu penyelenggaraan pemilu DPR, Konstituante, dan DPRD, pemilu menjadi fokus.
  • Konstituen pemilih bisa dengan cermat menyimak materi kampanye dan lebih bisa menilai kualitas calon yang diusung oleh partai peserta pemilu. Artinya konstituen pemilih memiliki pertimbangan yang lebih rasional sebelum memilih, tidak sekedar memilih hanya karena kedekatan emosional.

Tahapan Pemilu Tahun 1955

Pemilu tahun 1955 dibagi ke dalam 2 tahap, yaitu:

  1. Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, diikuti oleh 29 partai politik dan individu.
  2. Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
PELAJARI:  Mengenal Seni Ukir Kalimantan

Hasil Pemilu Tahap 1 (29 September 1955)

Hasil pemilihan Umum I yang diikuti 172 kontestan Pemilu 1955, hanya 28 kontestan (3 diantaranya perseorangan) yang berhasil memperoleh kursi. 4 partai besar secara berturut-turut memenangkan kursi, yaitu:

  1. Partai Nasional Indonesia (57 kursi/22,3%)
  2. Masyumi (57 kursi/20,9%)
  3. Nahdlatul Ulama (45 kursi/18,4%)
  4. Partai Komunis Indonesia (39 kursi/15,4%)

Keseluruhan kursi yang diperoleh adalah sebesar 257 kursi. Tiga kursi sisa diberikan pada wakil Irian Barat yang keanggotaannya diangkat Presiden. Selain itu diangkat juga 6 anggota parlemen mewakili Tonghoa dan 6 lagi mewakili Eropa. Dengan demikian keseluruhan anggota DPR hasil Pemilu 1955 adalah 272 orang.

Hasil Pemilu Tahap II (15 Desember 1955)

Jumlah kursi anggota Konstituante dipilih sebanyak 520, tetapi di Irian Barat yang memiliki jatah 6 kursi tidak ada pemilihan. Maka kursi yang dipilih hanya 514. Hasil pemilihan anggota Dewan Konstituante menunjukkan bahwa PNI, NU dan PKI meningkat dukungannya, sementara Masyumi, meski tetap menjadi pemenang kedua, perolehan suaranya merosot 114.267 dibanding-kan suara yang diperoleh dalam pemilihan anggota DPR.