Sebutkan Fungsi Negara Menurut Montesquieu?

ASTALOG.COM – Funsi Negara merupakan gambaran yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas negara. Negara memiliki beragam fungsi baik secara umum maupun dari teori atau pendapat para ahli dalam mencapai tujuannya.

Pengertian Negara
Negara berasal dari kata asing yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis). Kata-kata state, staat, dan etat diambil dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti keadaan yang tegak dan tepat atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

 

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang berada dipermukaan bumi dan memiliki sistem pemerintahan yang mengatur politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan lain sebagainya. Tujuan negara sangat berdampingan dengan fungsi suatu negara.

PELAJARI:  Proses Terjadinya Perkecambahan

Fungsi Negara
Negara memiliki beberapa fungsi yang dilihat secara umum, antara lain:
1. Fungsi melaksanakan penertiban
2. Fungsi mengusahakan kesejahteraan
3. Fungsi pertahanan
4. fungsi menegakkan keadilan

 

Selain secara umum, negara juga memiliki fungsi yang ditinjau dari para ahli salah satunya Montesquieu. Dilansir dari wikipedia, Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu (lahir 18 Januari 1689 – meninggal 10 Februari 1755 pada umur 66 tahun), atau lebih dikenal dengan Montesquieu, adalah pemikir politik Perancis yang hidup pada Era Pencerahan (bahasa Inggris: Enlightenment). Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia. Ia memegang peranan penting dalam memopulerkan istilah “feodalisme” dan “Kekaisaran Bizantium”

PELAJARI:  Penggagas Munculnya Negara-negara Boneka di Indonesia

Fungsi Negara Menurut Montesquieu
Montesquieu mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
1. Fungsi legislatif, menyatakan bahwa negara membuat undang-undang.
2. Fungsi eksekutif menyatakan bahwa negara melaksanakan undang-undang.
3. Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat dapat ditaati.
Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Tria Politika.

Tujuan Negara
Setiap negara yang berdiri pasti mempunyai tujuan tertentu. Dimana tujuan dari negara yan gstu dengan yang lain adalah berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh penguasa negara yang sedang memerintah. Sebab negara berdiri bertujuan untuk mencapai kebahagiaan bersama semua orang yang masuk dalam organisasi negar tersebut. Adapun tujuan negara bermacam-macam antara lain :

1. Untuk memperluas kekuasaan
Ajaran negara kekuasaan menyatakan bahwa kekuasaan berarti kebenaran, dan dengan bertambahnya kekuasaan berarti akan bertambahnya kemajuan di lapangan lain. Negara kekuasaan menghendaki agar negaranya menjaadi besar dan jaya. Untuk mencapai tujuannya maka rakyat dijaadikan alat untuk perluasan, kepentingan orang perseorangan ada di bawah kepentingan bangsa dan negara.

PELAJARI:  Isi Rumusan Piagam Jakarta

2. Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahan berdasarkan atas hukum, semua orang harus tinduk kepada hukum, sebab hukumlah yang berkuasa dalam negara tersebut.

3. Untuk mencapai kesejahteraan umum
Negara bertujuan ingin mewujudkan kesejahteraan umum. Negara dipandang sebagai alat yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, yakni suatu tatanan masyarakat yan gdidalamnya ada kebahagiaan, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.