Zopfan Diceuskan Dalam?

ASTALOG.COM – Dilansir dari wikipedia, Zona Perdamaian, Kebebasan dan Netralitas (ZOPFAN) adalah pernyataan yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri negara-negara anggota ASEAN (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand) pada tanggal 27 November 1971 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam deklarasi tersebut, para pihak secara terbuka menyatakan niat mereka untuk menjaga Asia Tenggara “bebas dari segala bentuk atau cara campur tangan oleh Kekuatan luar” dan “memperluas bidang kerja sama.”

 

ZOPFAN (Zone of Peace Freedom and Neutrality) yang dicetuskan pada Deklarasi Kuala Lumpur tahun 1971 bertujuan untuk menciptakan kawasan Asia Tenggara bebas nuklir dan netral terlepas dari campur tangan pihak asing. Tujuan ZOPFAN yang mulia tersebut pelaksanaannya mendapat kendala dari hak lintas transit yang mempunyai sifat sangat mutlak, tidak bisa dihambat, dihalangi dan ditangguhkan (lihat Pasal 38 ayat 1 dan 44 UNCLOS 1982) bagi kapal yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan negara pantai. Di samping itu ditumbuhkan sikap saling kerjasama dan pengertian di antara negara-negara ASEAN sendiri dan negara-negara lain di dunia, karena pemakai selat (internasional) di mana bisa dilaksanakan hak lintas transit misalnya Selat Malaka bukan hanya negara-negara di luar ASEAN, karenanya dengan negara-negara tersebut perlu digalang kerjasama dan saling pengertian.

Untuk mendukung pelaksanaan ZOPFAN, negara-negara yang tergabung dalam ASEAN merumuskan Traktat Persahabatan dan Kerjasama (Treaty of Amity and Cooperation – TAC) pada tahun 1972. Salah satu instrumen penting dalam upaya mewujudkan ZOPFAN dan menciptakan stabilitas politik dan keamanan di kawasan Asia Tenggara adalah dengan menjalankan kesepakatan dalam TAC, yang pada dasarnya prinsip-prinsip tersebut juga tercermin di dalam Piagam Bangsa-Bangsa (PBB) antara lain, prinsip ‘non-interference’ dan cara-cara damai dalam menyelesaikan konflik yang timbul diantara negara-negara penandatangan kesepakatan TAC.

PELAJARI:  Teknik Membawa Korban Kecelakaan di Air
 

Lahirnya Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone – SEANWFZ merupakan suatu kesepakatan di antara sepuluh negara anggota ASEAN untuk mengaman Kawasan Asia Tenggara dari penggunaan nuklir. Gagasan pembentukan SEANWFZ ini diawali pada tanggal 27 November 1971, sewaktu lima negara anggota ASEAN bertemu di Kuala Lumpur dan menandatangani Deklarasi ZOPFAN.

Wacana SEANWFZ pada awalnya tidak berjalan mulus karena kondisi politik di kawasan tidak menguntungkan. Akhirnya baru tahun 1995 traktat SEANWFZ ditandatangani oleh sepuluh kepala pemerintahan negara ASEAN di Bangkok pada tanggal 15 Desember 1995 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 1997.

Kesepakatan yang terdapat dalam SEANWFZ antara lain, mewajibkan negara-negara anggota untuk tidak mengembangkan, memproduksi, ataupun membeli serta mempunyai atau menguasai senjata nuklir, ataupun melakukan uji coba atau menggunakannya baik di dalam maupun diluar kawasan Asia Tenggara. Selain itu, negara tidak diperbolehkan meminta ataupun menerima bantuan yang berkaitan dengan nuklir oleh negara manapun dan juga tidak menyediakan sumber daya atau material khusus, ataupun perlengkapan kepada negara persenjataan non nuklir dimanapun juga (non nuclear weapon state), terkecuali negara tersebut telah memenuhi perjanjian keselamatan dengan The International Atomic Energi Agency.

Pembentukan SEANWFZ menunjukkan adanya keseriusan upaya negara-negara di Asia Tenggara untuk meningkatkan perdamaian dan stabilitas kawasan baik regional maupun global, dan dalam rangka turut serta mendukung upaya tercapainya suatu pelucutan dan pelarangan senjata nuklir secara umum dan menyeluruh. Traktat SEANWFZ ini merupakan instrumen hukum mengenai komitmen negara-negara ASEAN dalam upayanya memperoleh jaminan dari negara yang memiliki nuklir, bahwa mereka akan menghormati Traktat SEANWFZ dan tidak akan menyerang negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Penandatangan Traktat SEANWFZ merupakan tonggak sejarah yang sangat penting bagi ASEAN dalam upaya mewujudkan kawasan Asia tenggara yang aman dan stabil, serta bagi usaha mewujudkan perdamaian dunia.

PELAJARI:  Kapan Hari Guru?

Upaya negara-negara anggota ASEAN untuk memperjuangkan Traktat SEANWFZ di tingkat internasional salah satunya adalah dengan diakuinya traktat tersebut melalui Resolusi Umum Majelis PBB pada tanggal 10 Januari 2008, yang didukung penuh oleh Rusia dan China.
Masalah konflik internal regional di kawasan sendiri sangat mendapatkan perhatian serius dari negara-negara anggota lainnya. Invasi Vietnam ke Kamboja tahun 1979 merupakan ujian berat bagi prinsip kedua doctrine of non-interference. ASEAN mengingatkan bahwa tindakan Vietnam tersebut telah melanggar prinsip non-interference. Dalam pertemuan Menteri Luar Negeri 9 Januari 1979, ASEAN akhirnya mendesak negara-negara Asia Tenggara agar menjaga kemerdekaa, kedulatan dan sistem politik negara lain dan menahan diri agar tidak melakukan campur tangan urusan negara lain serta tidak melakukan tindakan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sejak awal pembentukannya para anggota ASEAN cenderung menolak kerjasama militer dalam kerangka ASEAN. Perhatian awal ASEAN adalah isu-isu ekonomi dan kebudayaan, walaupun isu keamanan sudah pasti mempengaruhi pembentukan ASEAN. Dalam isu-isu keamanan ASEAN cenderung mendukung bilateralisme. Kerjasama bilateral dalam urusan keamanan memang tidak mungkin dihindari karena kedekatan geografis masing-masing anggota sehingga sangat rentan terhadap isi-isu keamanan.

Konsep ZOPFAN secara eksplisit memuat bidang kerjasama politik ASEAN untuk mewujudkan stabilitas politik dan keamanan di kawasan Asia Tenggara berdasarkan semangat hidup berdampingan dan saling pengertian dengan mengacuh kepada asas-asas Piagam PBB. Konsep yang pertama kali diperkenalkan oleh Malaysia pada tahun 1971 di Kuala Lumpur sebagai akibat adanya perang dingin (cold war) antara Amerika Serikat dan Uni Soviet yang sedang berlangsung.

PELAJARI:  Smog Adalah

Sejalan dengan perkembangan dinamika politik internasional yang terjadi dan berakhirnya perang dingin mengakibatkan munculnya dua pandangan berbeda dari negara-negara ASEAN, disatu sisi mengatakan ZOPFAN masih relevan walaupun perang dingin telah berakhir. Sedangkan disisi lain mengatakan ZOPFAN sudah tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang. Dalam teori Amity & enmity dan Regional Security yang dikembangkan oleh Barry Buzan, People, State and Fear: an Agenda for International Security Studies in the Post Cold War Era, yang dimaksud dengan amity hubungan antar negara yang terjalin berdasarkan mulai dari rasa persahabatn sampai pada ekspetasi (expetation) akan mendapatkan dukungan (support) atau perlindungan satu sama lain. Sedangkan yang dimaksud enmity adalah suatu hubungan antar negara yang terjalin atas dasar kecurigaan (suspicion) dan rasa takut (fear).

Berdasarkan hal tersebut bisa merupakan hipotesa bahwa ZOPFAN pasca Perang Dingin tetap relevan, hal tersebut dikarenakan masih banyak terdapat ketegangan dan potensi koflik di kawasan ini, termasuk pengaruh dari luar kawasan berupa perkembangan keadaan dan situasi keamanan di Asia yang masih tidak menentu dan penuh ketidakpastian (uncertainty). ASEAN tentunya akan tetap pada cita-cita semula dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan Asia Tenggara. Maka sekarang inilah merupakan kesempatan yang baik untuk mengembangkan dan meningkatkan kerjasama (amity) dengan melupakan persengketaan-persengketaan masa lalu yang menimbulkan hubungan tidak harmonis dan saling bermusuhan (enmity) diantara negara-negara ASEAN.