Sebutkan Asas-asas Perjanjian Internasional

ASTALOG.COM – Dilansir dari wikipedia, Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara.

 

Tahap Perjanjian Internasional
Dalam membuat perjanjian internasional, negara yang menjalin kerjasama harus melewati tahapan-tahapan tertentu sebagai berikut :

1. Perundingan (negotiation)
Perundingan atau negosiasi merupakan hal pertama yang harus dilakukan. Secara umum mungkin sahabat sudah tau makna dari perundingan ini. Istilahnya seperti musyawarah untuk mencapai suatu kesepakatan yang disetujui bersama.

 

Dalam melakukan perundingan masing-masing negara dapat mengirimkan perwakilannya dengan menunjukkan surat kuasa penuh. Jika sudah ada kesepakatan bersama menyangkut perjanjian ini maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.

PELAJARI:  Peranan Bakteri dalam Bidang Kehidupan

2. Penandatanganan ( Signature)
Setelah dilakukan perundingan akan ada proses penandatanganan. Biasanya proses ini dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk perjanjian yang dalam perjanjian multilateral (negara yang terlibat lebih dari 2 ) maka hasil kesepakatan dianggap sah jika suara sudah mencapai 2/3 suara peserta yang hadir untuk memberikan suara. Namun demikian perjanjian belum dapat diterapkan apabila belum melalui tahap pengesahan (ratifikasi) oleh masing-masing negaranya.

3. Pengesahan (Ratification)
Proses yang terakhir sebelum perjanjian itu berlaku adalah pengesahan atau ratifikasi. Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.
Ratifikasi perjanjian internasional dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
Pengesahan Oleh badan Eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh pemerintahan raja-raja absolut atau otoriter.
Pengesahan oleh Badan Legislatif. Sistem ini jarang digunakan.
Pengesahan Campuran oleh Badan Eksekutif dan Legislatif (DPR dan Pemenrintahan). Sistem ini merupakan yang paling banyak digunakan karena badan eksekutif dan legislatif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.

PELAJARI:  Apa Keistimewaan Cara Gerak Kanguru?

Asas-Asas Perjanijan Internasional
Menurut Konvensi Wina 1969, bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Di sini yang dapat mengadakan perjanjian internasional adalah hanya negara saja.

Dalam proses perjanjian internasional dikenal beberapa asas. Tujuan pembuatan asas-asas ini adalah untuk mengikat negara-negara yang melakukan perjanjian internasional. Adapun jika terjadi pelanggaran, maka negara yang melanggar harus bersedia menerima konsekuensinya.

Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pacta sunt servada, bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan.
2. Reciprositas, bahwa tindakan sesuatu negara terhadap negara lain itu dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
3. Courtesy, artinya saling mengormati dan saling menjaga kehormatan negara.
4. Kesamaan hak, bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan harus saling hormat-menghormati.

PELAJARI:  Sebutakan Hasil dari Perkebunan

Menurut Pasal 38 Ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional, dinyatakan, bahwa perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.

Berkenaan dengan pasal tersebut, maka setiap negara yang mengadakan suatu perjanjian harus menjunjung tinggi dan menaati ketentuanketentuan yang tercantum di dalamnya. Ini disebabkan salah satu asas yang dipakai dalam perjanjian internasional adalah asas pacta sunt servada, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan.