Apa Kepanjangan GBHN?

ASTALOG.COM – Dilansir dari wikipedia, Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. GBHN ditetapkan oleh MPR untuk jangka waktu 5 tahun. Dengan adanya Amandemen UUD 1945 dimana terjadi perubahan peran MPR dan presiden, GBHN tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, UU no. 25/2004 mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang).

Skala waktu RPJP adalah 20 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan dengan skala waktu 5 tahun, yang memuat visi, misi dan program pembangunan dari presiden terpilih, dengan berpedoman pada RPJP. Di tingkat daerah, Pemda harus menyusun sendiri RPJP dan RPJM Daerah, dengan merujuk kepada RPJP Nasional.

PELAJARI:  Pentingnya Hukum di Indonesia
 

Maksud dan Tujuan
Garis-garis Besar Haluan Negara ditetapkan dengan maksud memberikan arah penyelenggaraan negara
dengan tujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia,
menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, berakhlak mulia,
mandiri, bebas, maju dan sejahtera untuk kurun waktu lima tahun ke depan.

Landasan
Garis-garis Besar Haluan Negara disusun atas dasar landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional
Undang-Undang Dasar 1945.

 

GBHN ini dibuat oleh MPR melalui ketetapan atau keputusan MPR yang meninjau dari kebutuhan dan masalah – masalah yang ada di masyarakat. Karena masyarakatlah yang menikmati hasil dari pembangunan nasional itu. Maka dari itu, setiap daerah di Indonesia harus mengikuti pembangunan dan peraturan yang berasal dari pemerintah pusat, agar perencanaan pembangunan itu berjalan merata setiap daerah. Tapi kelemahan dari ini adalah mematikan inovasi masyarakat daerah untuk membangun daerahnya. Jadi bisa diartikan otonomi daerah pada orde baru belum menguat seperti zaman reformasi.

PELAJARI:  Mikroskop Dengan 2 Lensa Okuler Disebut?

Pentingnya GBHN dalam Pembangunan Nasional
GBHN dalam fungsinya sebagai visi misi bangsa Indonesia berguna untuk menentukan arah pembangunan nasional. Jadi, semua pembangunan Indonesia terarah dan terancang jelas di dalam GBHN. Penjalanan pembangunan oleh presiden pun tidak akan melenceng dari GBHN karena prosesnya akan dipertanggung jawabkan kepada MPR. Didalam GBHN ini juga menunjukkan apa saja yang dibutuhkan oleh masyarakat secara umum karena pembuatannya dilakukan dengan meninjau kebutuhan dan masalah di masyarakat. Sehingga semua proses pembangunan itu sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat.

Dalam menyusun GBHN nyata sekali adanya partisipasi rakyat, lembaga-lembaga kemasyarakatan, lembaga-lembaga pendidikan dan, kelompok atau orang-orang profesional. Mereka ada yang diminta dan atas kemauan sendiri menyam¬paikan sumbangannya. Peranan pers juga nampak. Dengan demikian nyata bahwa GBHN memang berasal dari rakyat sebagai perwujudan dari asas demokrasi. Nilai demokrasi sungguh nampak dalam proses penyusunan GBHN tersebut. Karena itu dalam masa yang akan datang partisipasi rakyat dalam penyusunan GBHN perlu diteruskan dan ditingkat¬kan. Banyak jalur dapat dipergunakan untuk menyampaikan bahan masukan dalam menyusun GBHN, sayang kalau tidak dimanfaatkan!