Campur Tangan Pemerintah dalam Kegiatan Ekonomi

ASTALOG.COM – Keterlibatan pemerintah dalam kegiatan ekonomi dapat dibedakan dalam tiga bentuk :
1. Membuat peraturan
2. Menjalankan kebijakan fiskal dan moneter
3. Melakukan kegiatan ekonomi secara langsung
 
1. Membuat Peraturan-peraturan.
 
Tujuan pokok dari peraturan-peraturan pemerintah adalah agar kegiatan-kegiatan ekonomi dijalankan secara wajar dan tidak merugikan khalayak ramai. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah meliputi pengaturan terhadap berbagai aspek dari kegiatan ekonomi. Ia bukan saja terbatas kepada mengatur kegiatan dan pendirian industri tetapi juga kegiatan ekspor dan impor, perbaikan lalu lintas, pengembangan perusahaan dan berbagai aspek kegiatan ekonomi lainnya.
 
2. Menjalankan kebijakan Fiskal dan Moneter
 
Kebijakan fiskal
adalah strategi dan langkah-langkah pemerintah dalam pengeluarannya dan dalam sistem dan cara-cara mengumpulkan pajak. Sedangkan kebijakan moneter adalah langkah-langkah pemerintah untuk mempengaruhi situasi keuangan dalam perekonomian,yaitu mempengaruhi suku bunga, operasi bank-bank, dan mengatur jumlah uang yang beredar dalam masyarakat. Kedua kebijakan ini sangat penting artinya dalam mengatur kegiatan ekonomi. Berbagai perekonomian selalu menghadapi masalah inflasi dan pengangguran. Kebijakan fiskal dan moneter merupakan tindakan untuk mengatasi kenaikan harga dan kekurangan pekerjaan. 
 
3. Melakukan kegiatan ekonomi secara langsung.
Dalam beberapa kegiatan ekonomi terdapat perbedaan yang nyata di antara keuntungan yang dinikmati oleh orang yang melakukannya (ini dinamakan keuntungan pribadi) dan keuntungan yang diperoleh masyarakat secara keseluruhan (ini dinamakan keuntungan sosial). Adakalanya seseorang memperoleh keuntungan yang besar di dalam kegiatan ekonomi yang dijalankan tetapi masyarakat tidak banyak memperoleh keuntungan, atau mengalami kerugian.

PELAJARI:  Apa Yang Akan Terjadi Apabila Negara Kita Tidak Dapat Menanggulangi Ancaman Militer ?

Kegiatan-kegiatan yang biasa dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengurangi keuntungan-keuntungan perorangan dan memaksimumkan keuntungan sosial adalah:
(i) kegiatan pengangkutan kereta api,
 
(ii) perusahaan jasa untuk menyediakan air bersih, listrik dan telepon, dan
 
(iii) perusahaan jasa pos.
 
Apabila kegiatan-kegiatan ini tidak dipegang dan dijalankan oleh pemerintah maka tarif yang akan ditentukan oleh pihak swasta yang menjalankannya biasanya akan lebih tinggi dan ini merugikan masyarakat. Di banyak negara, termasuk Indonesia, kegiatan ekonomi yang dilakukan pemerintah bukan saja meliputi bidang-bidang tersebut melainkan banyak bidang lainnya seperti di sektor perkebunan, industri, pertambangan, perbankan dan sebagainya. Campur tangan tersebut bertujuan untuk memaksimumkan keuntungan yang akan diperoleh masyarakat dari berbagai kegiatan tersebut.