Klasifikasi Desa

ASTALOG.COM – Desa adalah istilah yang familiar di Indonesia untuk menyebut suatu wilayah administratif yang berada di bawah kecamatan dan dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Bisa dikatakan jika sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang sering disebut kampung, dusun, banjar, atau jorong. Sementara itu, penyebutan Kepala Desa kerap berbeda sesuai dengan daerah masing-masing.

Lalu sejak diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia, istilah untuk desa pun semakin beragam. Misalnya saja:

  • Nagari di Sumatera Barat.
  • Gampong di Aceh.
  • Kampung di beberapa daerah di Indonesia.
 

Tidak hanya itu, istilah dan institusi di desa pun sering disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut.

PENGERTIAN DESA MENURUT UU DI INDONESIA

 

1) UU No. 5 Tahun 1979

Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PELAJARI:  Konsep Perjanjian Menurut Hukum Adat

2) UU No. 22 Tahun 1999

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.

3) UU No. 72 Tahun 2005

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4) UU No. 6 Tahun 2014

Desa adalah desa, dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PELAJARI:  Apa Itu Kambium?

KLASIFIKASI DESA

1) Menurut Aktivitasnya

  1. Desa agraris adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunan.
  2. Desa industri adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
  3. Desa nelayan adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.

2) Menurut Tingkat Perkembangannya

1. Desa Swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya. Ciri-cirinya:

  1. Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya.
  2. Penduduknya jarang.
  3. Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
  4. Bersifat tertutup.
  5. Masyarakat memegang teguh adat.
  6. Teknologi masih rendah.
  7. Sarana dan prasarana sangat kurang.
  8. Hubungan antar manusia sangat erat.
  9. Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
PELAJARI:  Kerajaan Hindu Terbesar di Indonesia (II)

2. Desa Swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-cirinya:

  1. Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
  2. Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi.
  3. Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
  4. Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
  5. Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.

3. Desa Swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-cirinya:

  1. Kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan.
  2. Penduduknya padat-padat.
  3. Tidak terikat dengan adat istiadat
  4. Telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan lebih maju dari desa lain.
  5. Partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.