Fungsi Lembaga Politik

ASTALOG.COM – Secara umum, lembaga merupakan suatu organisasi, tetapi bisa juga sebagai suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola. Dalam artian, organisasi merupakan suatu perilaku yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama. Dalam hal ini, organisasi bisa bersifat formal maupun informal. Sementara itu, lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang politik.

Di Indonesia sendiri yang masih mengalami proses transisi menuju demokrasi, persoalan utama saat ini adalah pelembagaan demokrasi, yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi. Yang umumnya harus diatasi adalah mengubah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.

PELAJARI:  Penyelenggaraan Deklarasi Djuanda
 

FUNGSI LEMBAGA POLITIK

  1. Merumuskan norma-norma kenegaraan yang berupa undang-undang yang disahkan oleh pemerintah dan di susun oleh lembaga legislatif di pemerintahan.
  2. Selain merumuskan undang-undang, lembaga politik juga harus menaati peraturan yang telah disepakati bersama.
  3. Lembaga politik harus memberikan pelayanan pada khalayak masyarakat umum seperti dalam bidang kesehatan, pendidikan, keamanan dan kesejahteraan, dan lain-lain.
  4. Membantu dalam mempertahankan kedaulatan negara dari serangan negara lain baik serangan fisik maupun ideologi.
  5. Lembaga politik juga harus memiliki kesiapan jika sewaktu-waktu terjadi gejolak di dalam negara yang berasal dari serangan luar.
  6. Melakukan jalan diplomasi dengan negara lain untuk mempererat hubungan luar negeri sehingga tercipta harmonisasi yang kuat dalam hubungan internasional.
  7. Lembaga politik juga bisa digunakan sebagai jalan untuk berpindah stratifikasi politik.
  8. Lembaga politik dapat menentukan tingkat kekuasaan seseorang tergantung pada tingkatan dimana dirinya berada.
  9. Lembaga politik harus menjaga dan membuat rasa keamanan di dalam masyarakat agar terhindar dari penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
  10. Memelihara kehidupan politik supaya dapat menjadi lebih sejahtera di dalam masyarakat.
PELAJARI:  Organ Pernapasan pada Laba-laba

CIRI-CIRI LEMBAGA POLITIK

  1. Terdapat suatu kelompok masyarakat yang memiliki wilayah dan telah menempati wilayah tersebut dalam waktu yang lama. Selain itu mereka juga telah memiliki norma-norma dan nilai-nilai sosial yang telah dipenuhi bersama.
  2. Adanya perkumpulan politik yang dibentuk dengan sistem tertentu. Misalnya, kerajaan dan republik, yang biasanya disebut dengan “pemerintahan”. Pemerintahan ini mempunyai wewenang melakukan hak dan kewajiban politiknya untuk kepentingan umum.
  3. Sebagian dari individu yang merupakan penduduk di wilayah tersebut diberikan wewenang untuk melakukan tugas-tugas pemerintahan, baik dengan anjuran maupun dengan pemaksaan.
  4. Hak dan kewajiban yang dimiliki suatu pemerintahan hanya berlaku dalam batas wilayah mereka saja, dan tidak berlaku di wilayah atau negara lain.
 

PERILAKU POLITIK

Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Perilaku demokratis ini bisa diasumsikan juga sebagai perilaku politik. Perilaku politik atau (Politic Behaviour) adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik. Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik, contohnya:

  • Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat/pemimpin.
  • Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol , mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
  • Ikut serta dalam pesta politik.
  • Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas.
  • Berhak untuk menjadi pimpinan politik.
  • Berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku.