Bentuk-bentuk Ancaman Pertahanan Negara Akibat Globalisasi

ASTALOG.COM – Ada bermacam-macam jenis ancaman terhadap pertahanan keamaman di suatu negara termasuk di Indonesia. Ancaman terhadap bangsa dan negara dipandang dari sudut sifatnya dibedakan menjadi 2, yaitu ancaman yang bersifat tradisional dan non tradisional.

Ancaman tradisional adalah ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain yang berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam menghadapi ancaman dan gangguan militer dari luar negeri, kekuatan negara disusun dalam komponen utama Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta didukung oleh komponen cadangan, dan komponen pendukung, yaitu segenap sumber daya nasional yang dimiliki bangsa Indonesia.

 

Sementara itu, ancaman yang bersifat non tradisional dilakukan oleh
“aktor” yang bukan berkewarganegaraan Indonesia (pihak asing) berupa aksi teror, perampokan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotika dan obat-obat terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan.

PELAJARI:  Fungsi Etika Teleologi dan Etika Deontologi

Tentu saja, di masa depan diperkirakan bahwa ancaman yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia akan semakin bertambah, baik berupa ancaman non tradisional  yang bersifat lintas negara, maupun yang timbul dari dalam negeri itu sendiri. Hal ini dipengaruhi oleh globalisasi yang berkembang pesat saat ini.

 

BENTUK-BENTUK ANCAMAN PERTAHANAN NEGARA AKIBAT GLOBALISASI

Implikasi terhadap globalisasi sangat mempengaruhi perubahan situasi keamanan dunia dengan munculnya berbagai isu keamanan baru. Isu keamanan yang lalu lebih menonjol aspek geopolitik dan geostrategis seperti pengembangan kekuatan militer dan senjata strategi, sekarang berkembang isu keamanan baru seperti terorisme, perampokan dan pembajakan, penyelundupan, serta bentuk-bentuk kejahatan lainnya.

Sementara itu, menurut Departemen Pertahanan, ancaman dan gangguan pertahanan Indonesia di era globalisasi diperkirakan akan berbentuk:

  1. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
  2. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terutama gerakan separatisme bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
  3. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras, dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan
    di luar negeri.
  4. Konflik komunal, meskipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antar suku, agama, maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
  5. Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, pencucian uang, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisir lainnya.
  6. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
  7. Gangguan keamanan laut seperti pembajakan dan perampokan, penangkapan ikan ilegal, pencemaran, dan perusakan ekosistem.
  8. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
  9. Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
  10. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
PELAJARI:  Sejarah Pengamatan Galaksi Bimasakti