Landasan Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat di Indonesia

ASTALOG.COM – Kedaulatan bagi setiap negara memiliki peran yang sangat penting. Terlebih untuk sebuah Negara yang sudah merdeka yang berarti sudah memiliki kedaulatan, oleh karena kemerdekaan adalah hak setiap bangsa di dunia dan merupakan hak asasi setiap manusia di dunia.

Pengertian Kedaulatan

 

Kata daulatan berasal dari bahasa Arab yaitu kata daulat (daulah) yang artinya kekuasaan (dinasti), pemerintahan. Dalam bahasa Inggris kedaulatan disamakan dengan kata “sovereignty”, yang berasal dari kata Latin Supranitas. Kedaulatan berarti kekuasaan yang tertinggi atau kekuasaan yang tidak berada di kekuasaan lain.

Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

 

Pengertian kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat mengandung arti bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat.

Kedaulatan rakyat memberi gambaran bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi dalam setiap kehidupannya dalam bermasyarakat dan bernegara. Penyelenggaraan pemerintah negara berdasarkan kedaulatan rakyat tersebut akan terlihat dalam sistem pemerintaha indonesia. Dalam sistem pemerintahan indonesia akan tergambarkan peran lembaga negara sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat.

PELAJARI:  Letak Astronomis, Geologis, dan Geografis Indonesia

Landasan Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat

1. Pancasila (Landasan Idil)

Sila keempat Pancasila merupakan landasan idil pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Makna sila keempat :

  1. Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi ditangan rakyat atu bersifat demokrasi.
  2. Hikmat penggunaan pikiran yang sehat dan juga sifat bertanggung jawab, disiplin dan jujur.
  3. Permusyawaratan berarti setiap mengambil keputusan diadakan musyawarah bersama untuk mencapai mufakat
  4. Perwakilan mengandung arti suara-suara rakyat didengar oleh pemerintah melalui badan perwakilan rakyat.
 b. UUD 1945 (Landasan Konstitusional)

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan PERPU sesuai dengan Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000. Memiliki urutan :

  • Undang-Undang Dasar 1945
  • Ketetapan MPR RI
  • Undang-Undang
  • PERPU
  • Peraturan Pemerintah
  • Kepres
  • Perda
4. Sistem Pemerintah Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan ini dimana kekuasaan legislatif dipilih melalui pemilu dan terpisah oleh kekuasaan legislatif.

PELAJARI:  Sejarah Penemuan Televisi

Ciri-cirinya :

  • – Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan
  • – Presiden dipilih langsung oleh rakyat/badan perwakilan
  • – Presiden bukan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilu
  • – Presiden tidak dapat membubarkan kekuasaan legislatif
  • – Presiden memiliki hak memberhentikan dan mengangkat menteri-menteri (hak prerogatif)
  • – Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden
b. Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem ini berlaku apabila parlemen memiliki peran yang penting dala pemerintahan.

Ciri-cirinya :

  • – Kabinet dipimpin Perdana Menteri
  • – Anggota kabinet seluruh/sebagian dari anggota perlementer
  • – Perdana Menteri dan kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
  • – Kepala negara dapat membubarkan parlemen atas saran Perdana – Menteri dan dapat campur tangan pada pemilu
c. Sistem Pemerintahan Semipresidensial

Merupakan sistem pemerintahan gabungan dari sistem presidensial dan parlementer.

PELAJARI:  Sejarah Kerajaan Tarumanegara

Ciri-cirinya :

  • – Presiden dipilih melalui hak pilih umum
  • – Presiden memiliki kekuasaan yang besar
  • – Perdana Menteri dijabat oleh partai mayoritas
  • – Perdana Menteri bertanggung jawab kepada parlemen, dan parlemen dapat menjatuhkan Perdana Menteri
  • – Presiden memiliki hak lawan politik.
5. Pasal-pasal yang mengatur sistem  Pemerintahan Indonesia

a. Pasal 1 Ayat (2) : “Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan sesuai Undang-undang dasar”

b. Pasal 1 Ayat (3) : “Negara Indonesia adalah negara hukum”
c. Pasal 22E Ayat 2 dan Pasal 18 Ayat 4 : “Anggota MPR, presiden dan wakil presiden, anggota DRPD dan kepala daerah beserta wakil dipilih langsung oleh rakyat”
d. Pasal 4 Ayat 1 : “Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh presiden”
e. Pasal 7C : “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR”
f. Pasal 17 Ayat 1 dan 2 : “Menteri -menteri negara adalah pembantu presiden. Menteri-menteri tersebut diangka dan diberhentikan oleh presiden”
g. Pasal 20 Ayat 1 : “Kekuasaan membentuk undang-undang ditangan DPR”