Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

ASTALOG.COM – Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Macam-macam kekuasaan presiden terbagi atas 3 jenis, kepala negara, kepala pemerintahan (eksekutif), legislatif. Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang diatur berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 yang berarti bahwa kekuasaan pemerintahan dipimpin oleh presiden. Kekuasaan presiden diatur dalam berbagai pasal dan ayat UUD NRI Tahun 1945 baik itu selaku kepala negara, kepala pemerintahan, dan kekuasaan di bidang legislatif. Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dalam melakukan kewajibannya dalam Pasal 4 Ayat (2). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangna secara langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum [Pasal 6A Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945]. Dengan demikian, presiden dan wakil presiden merupakan pelaksana kedaulatan rakyat. Presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam satu kali masa jabatan [Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945].

PELAJARI:  Struktur, Ciri dan Contoh Teks Eksplanasi
 

MACAM-MACAM KEKUASAAN PRESIDEN

1. Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara

Kekuasaan presiden sebagai kepala negara diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945. Kekuasaan presiden sebagai kepala negara adalah sebagai berikut:
•Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat. Angkatan Laut dan Angkatan Udara [Pasal 10].
•Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain [Pasal 11 Ayat (1)].
•Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang [Pasal 12].
•Presiden mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan dua negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13].
•Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14].
•Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang [Pasal 15].
•Presiden meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F].
•Presiden menetapkan hakim agung yang disetujui oleh DPR atas usul Komisi Yurdisial [Pasal 24A Ayat (3)].

PELAJARI:  Apa yang dimaksud Upwelling dan Sebutkan Dampaknya
 

2. Kekuasaan Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan (Chief of Executive)

Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan di atur dalam UUD NRI Tahun 1945. Kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) adalah sebagai berikut…
•Presiden RI Memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar [Pasal 4 Ayat (1)]
•Presiden membentuk nasihat dan pertimbangan ke pada presiden [Pasal 16].
•Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri [Pasal 17 Ayat (2)].

3.Kekuasaan Presiden di Bidang Legislatif

Kekuasaan presiden di bidang legislatif diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945. Kekuasaan presiden di bidang legislatif adalah sebagai berikut:
•Presiden membahas rancangan undang-undang bersma DPR [Pasal 20 Ayat (2)]
•Presiden mengajukan Rancangan UU APBN untuk di bahas bersama DPR [Pasal 23 Ayat (2)]
•Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
•Presiden menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengagnti undang-undang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa [Pasal 22 Ayat (1)]
WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN HAK INDONESIA
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
•Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
•Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
•Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
•Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
•Menetapkan Peraturan Pemerintah
•Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
•Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
•Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
•Menyatakan keadaan bahaya.
•Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
•Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
•Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
•Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
•Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
•Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
•Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
•Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
•Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.