Lahirnya Perundang-undangan HAM Nasional

ASTALOG.COM – Ada 3 pengertian hak asasi manusia. Hak asasi manusia, ialah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Hak asasi manusia ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Np. 39 Tahun 1999).

 

Hak asasi manusia ialah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu gugat oleh siapapun (Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1999), seperti dilansir dari blog PKN,s Teachers.

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

 

Awalnya hak asasi manusia hanya meliputi 3 hak utama yaitu:
1. Hak hidup
2. Hak kebebasan dan
3. Hak memiliki sesuatu

Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai munculnya berbagai piagam hak asasi manusia antara lain:

a. Hak asasi manusia dahulu umumnya diperjuangkan untuk melawan kezaliman penguasa. Perjuangan hak tersebut sudah dimulai sejak abad ke-13, tepatnya sejak penandatanganan Magna Charta oleh Raja John Lockland pada tahun 1215. Dalam sejarah, piagam tersebut merupakan awal perjuangan hak asasi manusia walaupun isinya memberi jaminan perlindungan terhadap kaum bangsawan dan gereja.

PELAJARI:  Revolusi Iran

b. Perition of Rights tahun 1628 yang ditandatangani oleh Raja Charles I ketika raja berhadapan dengan wakil rakyat dalam parlemen (House of Commons).

c. Bill of Rights tahun 1689 yang ditandatangani oleh Raja Wiliam III, sebagai hasil dari Glorius Revolution (peristiwa kemenangan Parlemen atas Raja).

d. Declaration of Independent di Amerika yang disetujui oleh Kongres dilandasi ajaran filsafat John Locke. Perjuangan hak asasi manusia di Amerika Serikat dilakukan oleh rakyat Amerika yang berasal dari Eropa sebagai imigran yang tertindas pemerintahan Inggris. Ketika itu Amerika merupakan daerah jajahan Inggris.

e. Declaration des Du et Du Cetoyen ditetapkan tanggal 26 Agustus 1489 sebagai Piagam Hak Asasi Manusia dan Warga Negara. Pernyataan dalam piagam tersebut banyak dipengaruhi oleh Declaration of Independence, karena jasa Lafayette, seseorang warga negara Prancis yang ikut berperang di Amerika Serikat. Dia kembali ke Prancis setelah Amerika menang Deklarasi HA di Perancis menghasilkan ssemboyan liberte, egalite dan fraternite.

f. Universal Declaration of Human Rights, ditandatangani di Paris pada tanggal 10 Desember 1948 yang telah disepakati oleh PBB. Piagam tersebut tidak mengikat, tetapi diharapkan agar negara-negara anggota PBB dapat mencantumkannya dalam undang-undang dasar negaranya. Piagam ini terdiri atas 30 pasal. Dan tanggal 10 Desember selanjutnya diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia

PELAJARI:  Penggolongan Hewan Berdasarkan Suhunya

Yang termasuk hak asasi manusia menurut piagam PBB tersebut adalah:
a. Hak untuk hidup
b. Hak untuk kemerdekaan hidup
c. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
d. Hak berfikir dan mengeluarkan pendapat
e. Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
f. Hak menganut aliran kepercayaan atau agama
g. Hak untuk memperoleh pekerjaan
h. Hak memiliki sesuatu
i. Hak untuk memperoleh nama baik

Secara umum hak-hak asasi manusia yang utama itu antara lain :
a. Hak hidup
b. Hak kemerdekaan
c. Hak memiliki sesuatu
d. Hak beragama dan menganut suatu kepercayaan
e. Hak berpendapat dan lain-lain
f. Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan

Selanjutnya hak-hak asasi yang utama tersebut berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan dan meliputi berbagai bidang antara lain sebagai berikut :

1) Hak asasi pribadi,meliputi
a. hak kemerdekaan memeluk agama
b. hak beribadah menurut agamanya masing-masing
c. hak mengemukakan pendapat
d. hak kebebasan berorganisasi atau berpartisipasi
2) Hak asasi ekonomi meliputi
a. hak memiliki sesuatu
b. hak membeli dan menjual sesuatu
c. hak mengadakan perjanjian atau kontrak
d. hak memilih pekerjaan

PELAJARI:  Masa Keemasan Kerajaan Demak

3) Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan dalam keadilan dan pemerintah atau hak persamaan hukum.

4) Hak asasi politik meliputi
a. Hak untuk memilih dalam pemilu
b. hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajad
c. hak untuk memajukan negara
d. hak untuk turut serta dalam kegiatan pemerintahan

5) Hak asasi sosial dan kebudayaan meliputi
a. hak mendapatkan pelayanan kesehatan
b. hak kebebasan mendapatkan pengajaran atau hak pendidikan
c. hak mengembangkan kebudayaan kebudayaan

Latar Belakang Lahirnya Peraturan Perundang-undangan HAM Nasional

Dalam sejarah peradaban dunia, kehidupan manusia banyak diwarnai oleh kenyataan adanya pelecehan atau pengingkaran terhadap hak asasi manusia. Tindakan pengingkaran terhadap hak asasi manusia telah membangkitkan kesadaran akan pentingnya dokumen yang berisi pengakuan dan jaminan hak asasi manusia

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kebebasan dasar manusia tersebut merupakan hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia. Hak tesebut harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, kecerdasan serta keadilan. Oleh karena itu, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum