HAM Menurut Para Ahli

ASTALOG.COM – Setiap manusia sejak lahir telah memiliki hak asasi atau yang biasa disingkat HAM dimana sebagai manusia pasti memiliki sesuatu yang menjadi pokok atau dasar dari setiap diri masing-masing individu.

Hak bisa diartikan sebagai kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau kepunyaan (milik), sedangkan asasi merupakan hal yang utama, dasar atau pokok. Sehingga hak asasi manusia bisa diartikan kepunyaan atau milik yang sifatnya pokok dan melekat pada diri setiap insan sebagai anugerah yang diberikan oleh Allah SWT.

 

Banyak definisi mengenai hak asasi manusia (HAM), seperti pengertian HAM dari beberapa para ahli yang bisa Anda simak dibawah ini.

Pengertian HAM Menurut Beberapa Ahli

 

1. Jan Materson (Komisi HAM PBB) berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

2. Muladi berpendapat hak asasi adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia (those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being).

3. Peter R. Baehr menjelaskan hak asasi manusia sebagai hak dasar yang dipandang mutlak perlu untuk perkembangan individu.

4. Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

PELAJARI:  Menelusuri Jejak Manusia 'Hobbit' di Indonesia

5. Haar Tilar
Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak-hak yang sudah ada atau melekat pada tiap-tiap manusia dan juga tanpa mempunyai hak-hak itu maka pada tiap-tiap manusia itu tidak dapat hidup selayaknya manusia. Hak ini didapatkan sejak lahir ke dalam dunia.

6. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau juga asasi. Hak-hak yang dipunyai pada tiap-tiap manusia tersebut dengan berdasarkan kodratnya yang pada hakikatnya tidak akan dapat dipisahkan sehingga akan bersifat suci.

7. John Locke
Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak-hak yang secara langsung diberikan Tuhan YME pada tiap manusia ialah sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu , tidak ada juga kekuatan pada dunia ini yang dapat mencabutnya. Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut sifatnya fundamental atau juga bersifat mendasar bagi tiap kehidupan manusia dan juga pada hakikatnya sangat suci.

8. Mahfudz M.D.
Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak yang sudah ada dan melekat pada martabat tiap manusia , dimana hak ini sudah dibawa sejak lahir ke dalam dunia sehingga pada dasarnya hak ini bersifat kodrati.

9. Karel Vasak
Hak Asasi Manusia (HAM) ialah 3(tiga) generasi yang didapat ialah dari revolusi Prancis. Karel tersebut mengistilahkan generasi disebabkan karena yang merujuk kepada inti dan juga ruang lingkup dari hak yang mana hak tersebut menjadi prioritas utama didalam waktu tertentu.

PELAJARI:  Rumusan Dasar Negara Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945

10. Miriam Budiarjo
Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak yang dimiliki pada tiap orang yang dibawa sejak dia lahir ke dunia dan juga menurutnya hak tersebut bersifat universal (Menyeluruh) dikarenakan dimiliki tidak dengan adanya perbedaan ras, kelamin, agama , suku, budaya, dan lain-lain.

11. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji adalah hak asasi manusia hak yang melekat pada martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa bahwa alam tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang tampaknya menjadi daerah kudus.

Jenis Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda harus memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia yang lahir berlaku sejak awal kehidupan dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Ada berbagai hak asasi manusia. Secara garis besar, hak asasi manusia dapat diklasifikasikan ke dalam enam jenis sebagai berikut.

1. Hak Pribadi (Personal Rights)
Hak yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak pribadi adalah sebagai berikut.
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
Hak atau kebebasan berekspresi.
Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau asosiasi.
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, praktek agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2. Hak Politik (Political Rights)
Hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak politik adalah sebagai berikut.
Hak untuk memilih dalam pemilu.
Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan.
Hak untuk membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya.
Hak untuk membuat dan mengajukan permohonan diajukan.

PELAJARI:  Pembagian Wilayah Indo - Pasifik

3. Hak Hukum (Legal Equality Rights)
Hak persamaan di depan hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan dan supremasi hukum. Contoh hukum hak asasi manusia sebagai berikut.
Hak untuk perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil.
Hak untuk menerima layanan dan perlindungan hukum.

4. Hak Ekonomi (Property Rigths)
Hak yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi. Contoh hak-hak ekonomi adalah sebagai berikut.
Hak kebebasan kegiatan membeli dan menjual .
Hak kebebasan kontrak yang ditandatangani.
Hak kebebasan mengadakan sewa dan utang.
Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
Hak untuk memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5. Hak Keadilan (Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama dalam proses pengadilan. Contoh hak peradilan adalah sebagai berikut.
Hak untuk pembelaan hukum di pengadilan.
Hak untuk persamaan perlakuan pencarian, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di depan hukum.

6. Hak Sosial dan Budaya (Social Culture Rights)
Hak yang berhubungan dengan kehidupan sosial. Contoh budaya sosial adalah sebagai berikut.
Hak untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
Hak untuk pendidikan.
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat mereka.