Faktor Yang Mempengaruhi Pemekaran Provinsi

ASTALOG.COM – Pemekaran daerah di Indonesia adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2000 Tentang Persyaratan Pembentukan Dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah Presiden Republik Indonesia, tertulis bahwa adapun tujuan dari pemekaran wilayah adalah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah.

 

Sejarah Pemekaran Provinsi

1. Era perjuangan kemerdekaan (1945-1949)
Ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memiliki 8 provinsi, yaitu: Sumatra, Borneo (Kalimantan), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil. Pada masa pergerakan kemerdekaan (1945-1949), Indonesia mengalami perubahan wilayah akibat kembalinya Belanda untuk menguasai Indonesia, dan sejumlah “negara-negara boneka” dibentuk Belanda dalam wilayah negara Indonesia

 

2. Era Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
Hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk serikat, dimana terdiri dari 15 negara bagian plus 1 Republik Indonesia. Beberapa bulan kemudian, sejumlah negara-negara bagian menggabungkan diri ke negara bagian Republik Indonesia.

3. Era Demokrasi Terpimpin dan Orde Lama (1959-1966)
Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Berikut adalah perkembangan pemekaran wilayah Indonesia pada kurun waktu 1950-1966:

PELAJARI:  Nilai yang Terkandung dalam Peristiwa Rengasdengklok

– Tahun 1950, Provinsi Sumatra dipecah menjadi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Sementara, Yogyakarta mendapat status provinsi “Daerah Istimewa”.
– Tahun 1956, Provinsi Kalimantan dipecah menjadi provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Pada tahun yang sama dibentuk pula Provinsi Aceh Darussalam (pemekaran dari Sumatera Utara).
– Tahun 1957, Jakarta mendapat status provinsi “Daerah Khusus Ibukota”.
– Tahun 1958, Provinsi Sumatera Tengah dipecah menjadi Provinsi Jambi, Riau, dan Sumatera Barat. Sementara, Provinsi Sunda Kecil dipecah menjadi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Pada tahun yang sama, dibentuk provinsi Kalimantan Tengah (dari Kalimantan Selatan).
– Tahun 1959, Aceh mendapat status provinsi “Daerah Istimewa”.
– Tahun 1960, Provinsi Sulawesi dipecah menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
– Tahun 1963, PBB menyerahkan Irian Barat ke Indonesia
– Tahun 1964, dibentuk Provinsi Lampung (pemekaran dari Sumatera Selatan). Pada tahun yang sama, dibentuk pula Provinsi Sulawesi Tengah (pemekaran dari Sulawesi Utara) dan Provinsi Sulawesi Tenggara (pemekaran dari Sulawesi Selatan).

4. Era Orde Baru (1966-1998)
– Tahun 1967 Provinsi Bengkulu dimekarkan dari Provinsi Sumatera Selatan
– Tahun 1969 Irian Barat secara resmi menjadi provinsi ke-26 Indonesia
Pada Tahun 1969-1975, Indonesia memiliki 26 provinsi, dimana 2 diantaranya berstatus Daerah Istimewa (Aceh dan Yogyakarta), dan 1 berstatus Daerah Khusus Ibukota (Jakarta).
– Tahun 1976, Timor Timur menjadi bagian dari Indonesia dan sebagai provinsi ke-27.

PELAJARI:  Apa yang Dimaksud Dengan Molekul Unsur dan Molekul Senyawa?

5. Era 1999-sekarang
Pada tahun 1999, Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia dan berada di bawah PBB hingga merdeka penuh pada tahun 2002, dan Indonesia kembali memiliki 26 provinsi. Sementara itu, pada era reformasi terdapat tuntutan pemekaran sejumlah provinsi di Indonesia. Pemekaran provinsi di Indonesia sejak tahun 1999 adalah sebagai berikut:

– Maluku Utara dengan ibukota Sofifi-Ternate, dimekarkan dari Provinsi Maluku, menjadi provinsi Indonesia ke-27 pada tanggal 4 Oktober 1999
– Banten dengan ibukota Serang, dimekarkan dari Provinsi Jawa Barat, menjadi provinsi Indonesia ke-28 pada tanggal 17 Oktober 2000
– Kepulauan Bangka Belitung dengan ibukota Pangkal Pinang, menjadi provinsi Indonesia ke-29 pada tanggal 4 Desember 2000
– Gorontalo dengan ibukota Kota Gorontalo, dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Utara, menjadi provinsi Indonesia ke-30 pada tanggal 22 Desember 2000
– Irian Jaya Barat dengan ibukota Manokwari, dimekarkan dari Provinsi Papua, menjadi provinsi Indonesia ke-31 pada tanggal 21 November 2001. Kini Irian Jaya Barat berganti nama menjadi Papua Barat.
Pada tanggal 11 November 2001 pula, Provinsi Papua dimekarkan pula provinsi baru Irian Jaya Tengah. Namun pemekaran ini akhirnya dibatalkan karena mendapat banyak tentangan.
– Kepulauan Riau dengan ibukota Tanjung Pinang, dimekarkan dari Provinsi Riau, menjadi provinsi Indonesia ke-32 pada tanggal 25 Oktober 2002
– Sulawesi Barat dengan ibukota Mamuju, dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Selatan, menjadi provinsi Indonesia ke-33 pada tanggal 5 Oktober 2004
– Kalimantan Utara dengan ibukota Tanjung Selor, dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Timur, menjadi provinsi Indonesia ke-34 pada tanggal 25 Oktober 2012

PELAJARI:  Macam-macam Sel yang Ada pada Tubuh Manusia

Faktor Yang Mempengaruhi Pemekaran Provinsi

Berbicara mengenai aspek kewilayahan, relief permukaan bumi sebagai salah satu faktor yang berpengaruh terhadap pengembangan dan pemekaran wilayah juga sangat memegang peranan penting, karena bentuk topografi seperti perbukitan, lautan, dan rintangan-rintangan alam lainnya dapat menghalangi laju perkembangan daerah (Bintarto, 1989). Selain itu, luas lahan, iklim, letak (astronomis, geografis, strategis), bentuk kawasan, flora dan fauna, dan keadaan tanah tentunya sangat mendukung perkembangan suatu daerah.

Selain aspek fisik, aspek non fisik (sosial) suatu wilayah juga turut mempengaruhi perkembangan wilayah tersebut. Aspek sosial yang dimaksud diantaranya, jumlah penduduk dan laju pertumbuhan, pendidikan, transpotasi, dan struktur mata pencaharian. Dimana seluruh aspek non fsik tersebut mempengaruhi perkembangan suatu wilayah. Yang mana hal ini akan membawa implikasi terhadap pengadaan sarana dan prasarana yang mendukung untuk pengembangan wilayah dengan segala fasilitasnya.