Apa Hak dan Kewajiban Presiden dan BPK

ASTALOG.COM –

A. Presiden.
Dikutip dari Wikipedia, Presiden Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

 

Presiden Republik Indonesia dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Negara dibantu oleh satu orang Wakil Presiden / Wapres dan dibantu oleh Menteri-Mentri yang masing-masing Menteri mengepalai bidang-bidang tertentu. Presiden memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan hal-hal tersebut di bawah ini, yaitu:

Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:

– Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
– Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan – Laut, dan Angkatan Udara
– Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan – Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
– Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
– Menetapkan Peraturan Pemerintah
– Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
– Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
– Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
– Menyatakan keadaan bahaya.
– Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
– Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
– Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
– Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
– Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
– Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
– Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
– Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
– Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

 

Tanggungjawab Presiden.
– Didorong untuk memperkuat konstitusi yang menjadi kontrak sosial seluruh lapisan masyarakat Indonesia.presiden dan kabinetnya bekerja keras untuk memberi kepastian kepada masyarakat, bahwa pemerintahannya tunduk dibawah konstitusi UUD 1945 ( Hasil Amandemen ).

PELAJARI:  Asal Mula Kota Pare-Pare

– Membangun sebuah suksesi dengan terus menjaga kontinuitas kekuasaan partai berkuasa, dengan memperhatikan konstitusi maupun landasan ideology pancasila, kedaulatan rakyat dan pemanusiawiannya di nomor satukan.

Fungsi presiden sebagai kepala Negara.

– Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
– Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
– Dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR.
– Menyatakan kondisi bahaya, Ketentuan dan akibat kondisi bahaya ditetapkan dengan UU.
– Mengangkat Duta dan Konsul, Dalam mengangkat Duta, memperhatikan pertimbangan DPR.
– Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
– Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
– Memberi abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
– Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Hukum.
– Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas member nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan Undang-Undang.
– Membahas Rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan bersama DPR.
– Mengkonfirmasi Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi UU.
– Dalam hal lkhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU.
– Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
– Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih oleh DPR atas dasar pertimbangan DPD.
– Menetapkan Calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial dan telah mendapat persetujuan DPR untuk menjadi Hakim Agung.
– Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
– Menetapkan dan mengajukan anggota hakim konstitusi.

B. BPK – Badan Pemeriksa Keuangan.
Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya di singkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai mana di maksud dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945

PELAJARI:  Bagaimana Cerita Finding Nemo?

Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ).
1. Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
a. Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara.
b. Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
c. Pelaksanaan pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU.
d. Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR.
e. Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.

Wewenang Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ).
a. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan
pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan.
b. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola keuangan negara.
c. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan.
d. Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara.
e. Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang – undang.