Jelaskan Norma-Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara

ASTALOG.COM – Artike kali ini akan membahas mengenai norma-norma. Seperti morma kehidupan dalam bermsyarakat berbangsa dan bernegara. Norma (Bahasa Latin) / Kaedah (Bahasa Arab) adalah aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin ( A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008).

Macam-Macam Norma dan Contohnya Dalam Kehidupan Sehari-hari

 

Norma Agama

Norma agama adalah sekumpulan kaidah yang bersumber dari wahyu Ilahi. Norma agama merupakan tingkatan norma tertinggi diantara norma-norma lainnya. Akibat dari melanggar norma agama adalah siksaan dari Yang Kuasa setelah meninggal dunia.

 

Contoh Norma Agama Dalam Kehidupan Sehari-hari:

1. Menjauhi larangan-larangan agama, seperti melakukan perjudian, minuman-minuman keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh dan sebagainya.

2. Melaksanakan perintah agama, seperti : membantu sesama manusia, menghormati orang lain, tidak semena-mena terhadap orang yang lemah.

3. Melaksanakan ibadah sholat tepat pada waktunya.

Norma Hukum

Norma hukum adalah sekumpulan kaidah sebagai pedoman hidup yang bersumber dari undang-undang dan pemerintah. Norma hukum berada di bawah norma agama dan akibat dari melanggar norma hukum adalah sanksi berupa hukuman penjara dan sebagainya.

Contoh Norma Hukum Dalam Kehidupan Sehari-hari:

1. Mematuhi aturan lalu lintas ketika berkendara.

2. Tidak boleh melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti pencurian, pembunuhan dan sebagainya.

Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah aturan-aturan dalam masyarakat yang bersumber dari kebiasaan dan kepatuhan dalam masyarakat dalam hal ini berkaitan dengan adat di dalam masyarakat. Akibat dari melanggar norma kesopanan adalah dicemohkan oleh masyarakat.

PELAJARI:  Pengaruh Revolusi Bumi terhadap Perbedaan Lama Waktu antara Siang dan Malam

Contoh Norma Kesopanan Dalam Kehidupan Sehari-hari:

1. Mengucapkan salam ketika bertamu ke rumah orang lain.
2. Mencium tangan orang tua ketika ingin berangkat ke sekolah.
3. Sopan santun saat bertamu ke rumah orang.
4. Tidak membuang sampah di sembarang tempat.

Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah sekumpulan kaidah sebagai pedoman hidup yang bersumber dari hati nurani seseorang. Akibat dari melanggar norma kesusilaan adalah dikucilkan oleh masyarakat.

Contoh Norma Kesusilaan Dalam Kehidupan Sehari-hari

1. Menghargai dan menghormati orang lain.
2. Menghormati orang-orang yang lebih tua.
3. Berlaku jujur dan adil dalam masyarakat.

Aturan dalam masyarakat memiliki arti yang sangat penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. Sebagai mahluk individu, manusia memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain. Agar segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan, ketidaktertiban dalam masyarakat, maka dibuatlah peraturan atau norma.

Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain:

1. Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.

2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacuan atau ketidaktertiban.

PELAJARI:  Sejarah Jendral Soedirman

3. Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.

Dalam kehidupan sosial, pastilah ada norma yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh aturan, adat, atau norma yang berlaku dalam masyarakat.

Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainya. Persamaannya adalah norma-norma tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan para penyelenggara negara.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Pelajari beberapa pendapat berikut.

1. Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.

2. Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini.

a. Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga boleh dihukum jika melanggar hukum.

b. Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.

PELAJARI:  Sebutakan Hasil dari Perkebunan

c. Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

3. Jaminan UUD 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945.

a. Pasal 1 ayat (3) tentang Indonesia sebagai negara hukum.
b. Pasal 27 ayat (1) tentang prinsip equality before of law dan
pasal lain yang disertai dengan kata undang-undang, seperti Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1).

Sebagai negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah kalian memahami negara hukum, kalian juga harus memahami, menyadari, dan melaksanakan hukum tersebut.

Hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Oleh karena itu, norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas. Suatu ketentuan hukum mempunyai tugas untuk:

1. menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.

2. menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran; serta.

3. menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat.

Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, tentu kehidupan masyarakat akan tidak tertib dan timbul kekacauan di mana-mana.