Kepanjangan Dari KPUD Adalah?

ASTALOG.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di setiap provinsi dan/atau kabupaten/kota. (Pasal 1 Angka 21 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah).

Selanjutnya kewenangan KPUD untuk menyelenggarakan pemilukada diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (6), Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 untuk menyelenggarakan pemilihan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.

 

KPUD memiliki tantangan dan hambatan dalam melaksanakan kinerjanya sebagai penyelenggara pemilihan umum kepala daerah. Baik secara intern maupun ekstern dari leembaga tersebut dan baik dari tahap persiapan, pelaksanaan hingga penyelesaian. Misalnya ialah dalam hal penetapan calon, disini KPUD harus memberlakukan pasangan calon secara adil dan merata.

Tugas KPUD atau KPU Provinsi.

– Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
– Memberikan dukungan teknis administratif;
– Membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu;
– Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwkilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
– Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Provinsi;
– Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Provinsi; dan
– Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan Tugas, Sekretariat KPU Provinsi menyelenggarakan fungsi:

– Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu di Provinsi.
– Memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu di Provinsi.
– Memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran, dan perlengkapan Pemilu di Provinsi.
– Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Provinsi.
– Membantu perumusan, penyusunan dan memberikan bantuan hukum serta memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu di Provinsi.
– Membantu pelayanan pemberian informasi Pemilu, partisipasi dan hubungan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu di Provinsi.
membantu pengelolaan data dan informasi Pemilu di Provinsi.
– Membantu pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa keperluan Pemilu di Provinsi.
membantu penyusunan kerjasama antar lembaga di Provinsi.
– Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan Pemilu dan pertanggungjawaban KPU Provinsi.

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat KPU Provinsi berwenang:

– Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU.
– Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada nomor 1 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
– Mengangkat pejabat fungsional dan tenaga profesional berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU Provinsi.
– Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

  • Sekretariat KPU Provinsi terdiri atas:
PELAJARI:  Overfishing Adalah?

 

    1. Bagian Program, Data, Organisasi dan Sumber Daya Manusia yang mempunyai tugas penyiapan program, pengelolaan data, penataan organisasi dan sumber daya manusia. Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Program, Data, Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi:
      1. Penyiapan Program dan Data
      2. Penataan Organisasi dan Sumber Daya Manusia
    2. Bagian Program, Data, Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:

      1. Subbagian Program dan Data yang mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan program, pengolahan data, monitoring dan evaluasi program.
      2. Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia yang mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan organisasi dan pengadaan sumber daya manusia, mutasi dan disiplin pegawai, pendidikan dan latihan, organisasi, dan tata laksana.
    3. Bagian Keuangan, Umum dan Logistik yang mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana dan pengelolaan keuangan pelaksanaan urusan umum dan logistik. Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Keuangan, Umum dan Logistik mempunyai fungsi:
      1. Perencanaan dan pengelolaan keuangan
      2. Pelaksanaan urusan umum dan logistik.
    4. Bagian Keuangan, Umum dan Logistik terdiri atas:

      1. Subbagian Keuangan yang mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan anggaran, verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta perbendaharaan.
      2. Subbagian Umum dan Logistik yang mempunyai tugas pelaksanaan urusan tata usaha bagian, persidangan, rumah tangga, dan pengadaan logistik Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta distribusi Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
    5. Bagian Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat yang mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan urusan hukum, teknis dan hubungan partisipasi masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, mempunyai fungsi:
      1. Penyiapan dokumentasi dan hubungan partisipasi masyarakat, sosialisasi hukum, verifikasi faktual, serta administrasi keuangan, dan dana kampanye peserta Pemilu, penyelesaian sengketa dan bantuan hukum.
      2. Penyiapan pemutakhiran data pemilih, kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, penetapan hasil Pemilu dan penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi, penyusunan daerah pemilihan, serta pencalonan, dan penetapan calon terpilih hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
    6. Bagian Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat terdiri atas:

      1. Subbagian Hukum yang mempunyai tugas melakukan sosialisasi hukum, verifikasi faktual, serta administrasi keuangan, dan dana kampanye peserta Pemilu, dana kampanye, penyelesaian sengketa dan bantuan hukum.
      2. Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas melakukan pendaftaran pemilih, penyusunan jadwal kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, penetapan hasil Pemilu dan penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi pasca Pemilu, penetapan daerah pemilihan dan pencalonan, dan penetapan calon terpilih Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta melakukan dokumentasi pelaksanaan pendidikan pemilih, dan fasilitas pemantau Pemilu.
PELAJARI:  Bagaimana Pola Kehidupan Nomaden Manusia Purba?