Permasalahan Hak dan Kewajiban Warga Negara Bidang Tenaga Kerja

ASTALOG.COM – Begitu banyak permasalahan dalam hak dan kewajiban warga negara. Salah satunya permasalahan dalam bidang tenaga kerja.

Seperti yang kita ketahui, seseorang dapat dikatakan sebagai tenaga kerja jika sudah mendapatkan pekerjaan. Bahkan di dalam Undang-undang pasal 27 ayat 2 UUD 1945 telah jelas tercantum hak dari setiap warga negara yaitu “Setiap warga negara mempunyai hak atas penghidupan yang layak. 

 

Sedikit pembahasan mengenai pengertian hak dan kewajiban. Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri sedangkan kewajiban adalah sesuatu  yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Bercermin dari pengertian hak dan kewajiban, sudah sangat jelas peran hak dan kewajiban dalam bidang tenaga kerja. Masih banyaknya warga negara yang tidak mendapatkan hak dan kewajiban mereka sangat jelas tergambar pada contoh demo buruh yang sering dilakukan setiap tanggal 1 mei, bahkan menjadi hari peringatan setiap tahunnya.

 

Perselisihan perburuhan yang terjadi antara pekerja/buruh dengan pengusaha sering mengarah pada Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”). PHK dapat terjadi karena telah berakhirnya waktu tertentu yang telah disepakati bersama atau diperjanjikan sebelumnya, dan dapat pula terjadi karena adanya perselisihan perburuhan. Ketentuan mengenai PHK dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) meliputi PHK yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah dan imbalan dalam bentuk lain. Pasal 1 angka 25 UU Ketenagakerjaan mendefinisikan  pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

PELAJARI:  Bukti Pengaruh Hindu pada Kebangsawanan Nama Orang

Nah, disinilah peran pengusaha dan pemerintah menggerakkan dengan segala upaya untuk mengusahakan tidak terjadi PHK. Apabila segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh

Sama seperti buruh, contoh lain dari permasalah hak dan kewajiban adalah TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Setiap tenaga kerja yang akan di kirim keluar sebenarnya memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut antara lain :

Hak

Setiap calon TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk:

  1. Bekerja di luar negeri;
  2. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan
  3. TKI di luar negeri;
  4. Memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
  5. Memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya;
  6. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan;
  7. Memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing
  8. lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan di negara tujuan;
  9. Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas
  10. tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangundangan selama penempatan di luar negeri;
  11. Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal;
  12. Memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.
PELAJARI:  Nama Tokoh yang Pertama Kali Mendesak Bung Karno dan Bung Hatta untuk Segera Memproklamasikan Kemerdekaan

Kewajiban 

Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk:

  1. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja;
  2. Membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
  3. Memberitahukan atau melaporkan kedatangan, keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.

Sudah sangat jelas mengenai hak dan kewajiban tersebut, namun masih saja terjadi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban dalam bidang tenaga kerja ini. Mungkinkah ada permainan dalam pemerintahan ?