Bwntuk Negara Adalah

ASTALOG.COM – Negara dan Kenegaraan memiliki berbagai bentuk-bentuk dengan fungsi serta ciri-cirinya beragam. Bentuk-bentuk negara dan bentuk kenegaraan terdiri dari beberapa macam berdasarkan dari teori-teori para ahli dan menurut yang terjadi sekarang ini.

Pengertian Bentuk Negara
Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya, sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari isinya atau strukturnya.

 

Machiavelli dalam bukunya II Prinsipe bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika tidak republik tentulah Monarkhi. Selanjutnya menjelaskan negara sebagai bentuk genus sedangkan Monarkhi dan republik sebagai bentuk speciesnya.

Perbedaan dalam kedua bentuk Monarkhi dan republik (Jellinek, dalam bukunya Allgemene staatslehre) didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan kemauan negara itu terdapat dua kemungkinan:

 

Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarkhi.
Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya adalah republik.

PELAJARI:  Biosfer Sebagai Struktur Lapisan Bumi

Jenis Bentuk Negara

1) Negara Kesatuan
Pengertian dari negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang bersusun tunggal, dimana di dalam negara tersebut hanya terdapat satu buah negara, tidak ada negara di dalam negara. Negara dengan kesatuan mempuyai beberapa ciri-ciri yang akan saya sebutkan dibawah ini :

a) Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
b) Memiliki satu konstitusi (UUD) yang berlaku di seluruh wilayah negara.
c) Memiliki satu kepala negara untuk seluruh rakyat.
d) Memiliki satu lembaga perwakilan
e) Memiliki satu kabinet/dewan mentri

Dalam negara kesatuan ini terdapat dua macam sistem, yaitu sistem sentralisasi dan juga sistem desentralisasi. Salah satu contoh negara kesatuan adalah negara kita sendiri yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bentuk-bentuk Negara
Bentuk-bentuk Negara

2) Negara Serikat (Federasi)
Bentuk negara yang kedua adalah negara serikat. Pengertian dari negara serikat adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Negara bagian pada negara yang berbentuk serikat tidak memegang kedaulatan negara, sebab yang memegang adalah pemerintah federal. Negara bagian masih mempunyai kedaulatan ke dalam untuk mengatur/mengurus rumah tangga daerah sendiri.

PELAJARI:  Macam-Macam Cuaca di Indonesia

Kemudian yang berkaitan dengan keuangan, keamanan, dan peradilan biasanya diurus oleh pemerintah federal. Amerika Serikat, Kanada dan Australia adalah contoh negara serikat (federasi).

3) Perserikatan Negara (Konfederasi)
Pada hakikatnya, konfederasi atau perserikatan negara bukanlah merupakan negara itu sendiri, melainkan suatu gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka. Masing-masing negara memiliki kedaulatan secara penuh. Dan biasanya perserikatan/konfederasi ini dibentuk dengan tujuan tertentu, misalnya untuk membentuk pertahanan bersama, atau utuk urusan politik luar negeri.

4) Uni
Berbeda dengan konfederasi kalau pengertian dari uni adalah suatu gabungan dari berbagai negara yang memiliki satu kepala negara untuk semua negara yang tergabung dalam uni. Uni terdapat dua macam, yaitu uni riil dan uni personal.

PELAJARI:  Bentuk Kesusasteraan Indonesia : Puisi

5) Dominion
Kemudian bentuk negara yang selanjutnya adalah Domonion. Pengertiannya adalah suatu bentuk negara yang secara khusus terjadi didalam sejarah ketatanegaraan. Negara inggris merupakan gabungan dari negara-negara merdeka bekas jajahan Negara Inggris pada masa lalu, tetapi tetap mengikatkan diri dalam lingkungan kerajaan Inggris.

6) Koloni atau negara jajahan
Pengertian dari negara koloni adalah suatu negara yang berada dalam kekuasaan atau jajahan negara lain dan belum merdeka.

7) Protektorat
Pengertian dari protektorat yaitu suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara yang lain, dimana negara tersebut dianggap lebih kuat sehingga dijadikan sebagai tempat perlindungan.

8) Mandat
Pengertian dari mandat adalah suatu negara bekas jajahan negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II yang kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan Komisi Mandat Liga Bangsa-Bangsa.

9) Trust
Bentuk negara selanjutnya adalah trust. Pengertian dari trust ini adalah suatu negara yang mana pemerintahannya diawasi Dewan Perwalian (Trusteeship Council) PBB.