Unsur-Unsur Terbentuknya Suatu Negara

ASTALOG.COM – Negara memiliki unsur-unsur dalam membentuk suatu negara. Unsur-unsur pembentuk negara tersebut adalah syarat dalam membentuk suatu negara, apabila hal tersebut tidak terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa itu bukanlah sebuah negara. Ada beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat disebut negara.

Suatu negara hanya ada karena adanya kemauan bersama. Kemauan bersama diperlukan supaya semua daerah dari satu negara akan mempunyai pengaruh dalam komunitas dunia. Negara diartikan sebagai asosiasi terpenting dalam masyarakat. Negara didirikan untuk melindungi hak dan kewajiban manusia serta mengatur sistem hukum dan politik.

 

Ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu negara. Keempat unsur tersebut ialah sebagai berikut, dilansir dari laman Edukasi PPKn:

a. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional. Di dalamnya termuat keseragaman sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
b. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan nasional bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing.
c. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan.
d. Keinginan untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan pengaruh dan prestise.

PELAJARI:  Tuliskan Reaksi Fotosintesis dan Reaksi Respirasi
 

Setiap negara memiliki unsur-unsur pembentuknya. Unsur-unsur negara berarti bagian-bagian terkecil yang membentuk negara. Unsur-unsur negara tertuang dalam Konvensi Montevideo sebagai hasil konferensi antar negara-negara Amerika (Pan-Amerika) di Montevideo (ibu kota Uruguay) pada tahun 1933. Pada pasal 1 Konvensi Montevideo disebutkan bahwa negara sebagai bagian dari dunia internasional harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:

a. Penduduk yang tetap.
b. Wilayah tertentu.
c. Pemerintahan.
d. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apa pun yang ada di dalam masyarakat. Secara umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Unsur konstitutif maksudnya unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara. Adapun unsur deklaratif hanya menerangkan adanya negara.

Unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif adalah harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini penting sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.

PELAJARI:  Klasifikasi Beruang Madu

Unsur-unsur terbentuknya negara akan diuraikan lebih lanjut dalam pembahasan berikut:

a. Rakyat

Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk.

b. Wilayah

Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara. Bangsa Yahudi misalnya, mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanen. Akibatnya, mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, sehingga berupaya merebut wilayah Palestina.

PELAJARI:  Pengertian SDA Menurut Habitatnya

c. Pemerintahan yang Berdaulat

Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam (intern) adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar (ekstern) adalah kekuasaan negara untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain dan mempertahankan diri dari serangan-serangan negara lain.

d. Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.