Latar Belakang Perang Padri di Minangkabau

ASTALOG.COM – Sejak tahun 1803 hingga 1838 berlangsunglah suatu peperangan di wilayah Minangkabau, Sumatera Barat yang dikenal sebagai Perang Padri. Kejadiannya berlangsung terutama di lingkungan Kerajaan Pagaruyung. Perang ini berawal dari pertentangan dalam masalah agama dan akhirnya melebar menjadi perang melawan penjajahan Belanda.

Sejak tahun 1803 hingga tahun 1833, perang Padri dapat dikatakan sebagai perang saudara yang melibatkan sessama kaum Minang dan Mandailing. Dalam perang ini, kaum Padri dipimpin oleh Harimau Nan Salapan. Sementara itu Kaum Adat dipimpin oleh Yang Dipertuan Pagaruyung Sultan Arifin Muningsyah.

 

Ketika kaum Adat mulai terdesak pada tahun 1821, mereka pun meminta bantuan pada Belanda. Terlibatnya Belanda justru membuat keadaan makin rumit. Puncaknya pada tahun 1833 ketika kaum Adat berbalik melawan Belanda dan bergabung bersama kaum Padri. Meskipun begitu, pada akhirnya peperangan ini dimenangkan oleh pihak Belanda.

LATAR BELAKANG PERANG PADRI DI MINANGKABAU

 

Perang Padri termasuk peperangan dengan rentang waktu yang cukup panjang, menguras harta dan mengorbankan jiwa raga. Perang ini selain meruntuhkan kekuasaan Kerajaan Pagaruyung, juga berdampak merosotnya perekonomian masyarakat sekitarnya dan memunculkan perpindahan masyarakat dari kawasan konflik. Adapun beberapa hal yang melatar belakangi terjadinya perang Padri antara lain:

PELAJARI:  Ciri-ciri Zaman Prakambrium

Perang Padri dilatar belakangi oleh kepulangan 3 orang Haji dari Mekkah sekitar tahun 1803, yaitu Haji Miskin, Haji Sumanik, dan Haji Piobang yang ingin memperbaiki syariat Islam yang belum sempurna dijalankan oleh masyarakat Minangkabau. Mengetahui hal tersebut, Tuanku Nan Renceh sangat tertarik lalu ikut mendukung keinginan ketiga orang Haji tersebut bersama dengan ulama lain di Minangkabau yang tergabung dalam Harimau Nan Salapan.

Maksud kaum Padri untuk mengajarkan agama Islam secara murni dengan menghilangkan adat-istiadat yang jelek itu telah mendapat tantangan yang sangat hebat dan pemimpin-pemimpin kaum Adat dan juga para bangsawan. Oleh sebab itu, terjadinya peperangan antara kaum Padri dengan kaum adat tidak dapat dielakkan. Di dalam peperangan tersebut kaum Padri mengenakan pakaian serba putih (disebut kaum putth) dan kaum Adat mengenakan pakaian serba hitam (kaum hitam).

PELAJARI:  Contoh Konjungsi Eksternal dan Konjungsi Internal

Harimau Nan Salapan kemudian meminta Tuanku Lintau untuk mengajak Yang Dipertuan Pagaruyung Sultan Arifin Muningsyah beserta Kaum Adat untuk meninggalkan beberapa kebiasaan yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. Dalam beberapa perundingan tidak ada kata sepakat antara Kaum Padri dengan Kaum Adat. Seiring itu beberapa nagari dalam Kerajaan Pagaruyung bergejolak, puncaknya pada tahun 1815, Kaum Padri dibawah pimpinan Tuanku Pasaman menyerang Kerajaan Pagaruyung dan pecahlah peperangan di Koto Tangah. Serangan ini menyebabkan Sultan Arifin Muningsyah terpaksa menyingkir dan melarikan diri dari ibu kota kerajaan.

Karena terdesak dalam peperangan dan keberadaan Yang Dipertuan Pagaruyung yang tidak pasti, maka Kaum Adat yang dipimpin oleh Sultan Tangkal Alam Bagagar meminta bantuan kepada Belanda pada tanggal 21 Februari 1821, walaupun sebetulnya Sultan Tangkal Alam Bagagar waktu itu dianggap tidak berhak membuat perjanjian dengan mengatasnamakan Kerajaan Pagaruyung. Akibat dari perjanjian ini, Belanda menjadikannya sebagai tanda penyerahan Kerajaan Pagaruyung kepada pemerintah Hindia Belanda, kemudian mengangkat Sultan Tangkal Alam Bagagar sebagai Regent Tanah Datar.

Sejak tahun 1833 mulai muncul kompromi antara Kaum Adat dan Kaum Padri. Di ujung penyesalan muncul kesadaran, mengundang Belanda dalam konflik justru menyengsarakan masyarakat Minangkabau itu sendiri. Hampir selama 20 tahun pertama perang ini (1803–1823), dapatlah dikatakan sebagai perang saudara melibatkan sesama etnik Minang dan Batak.

PELAJARI:  Gaya Gravitasi Bumi Adalah

Menyadari hal itu, maka pada tahun 1833, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan pengumuman yang disebut “Plakat Panjang” berisi sebuah pernyataan bahwa kedatangan Belanda ke Minangkabau tidaklah bermaksud untuk menguasai negeri tersebut, mereka hanya datang untuk berdagang dan menjaga keamanan, penduduk Minangkabau akan tetap diperintah oleh para penghulu mereka dan tidak pula diharuskan membayar pajak. Kemudian Belanda berdalih bahwa untuk menjaga keamanan, membuat jalan, membuka sekolah, dan sebagainya memerlukan biaya, maka penduduk diwajibkan menanam kopi dan mesti menjualnya kepada Belanda.