Prinsip dan Asas Penyelenggaraan Otonomi Daerah

ASTALOG.COM – Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata ‘otonomi‘ dan ‘daerah‘. Penggunaan kata ‘otonomi‘ diambil dari bahasa Yunani, yaitu ‘autos‘ yang berarti ‘sendiri‘ dan ‘namos‘ yang berarti ‘aturan atau undang-undang‘, sehingga otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PRINSIP OTONOMI DAERAH

 

Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Daerah memiliki wewenang membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraaan rakyat.

PELAJARI:  Morfologi dan Budidaya Buah Naga

Selain prinsip tersebut di atas, dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah, sehingga isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya.

 

Otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.

ASAS UMUM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DALAM OTONOMI DAERAH

Dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara, yaitu:

  1. Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
  2. Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keselarasan, dan kesinambungan dalam pengendalian penyelenggara negara.
  3. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
  4. Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap
    hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur,
    dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan
    tetap memperhatikan perlindungan atas hak aasi pribadi,
    golongan, dan rahasia negara.
  5. Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
  6. Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PELAJARI:  Jenis-Jenis Penyakit pada Hati dan Penyebabnya

ASAS KHUSUS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH

  1. Asas Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
  3. Asas Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintahan kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.