Apa yang Dimaksud dengan Yudisial?

ASTALOG.COM – Mendengar kata yudisial biasanya kerap kaitannya dengan hal yang berhubungan dengan hukum dan undang-undang. Yudisial juga merupakan bagian dari sebuah komisi yang biasa disingkat KY atau Komisi Yudisial.

Apa itu Komisi Yudisial?

 

Komisi Yudisial atau KY adalah lembaga negara hasil amandemen ketiga UUD 1945 yang dibentuk untuk mengawasi perilaku korps kehakiman dan menyeleksi hakim agung.

UU NO. 22 Thn. 2004 Pasal 1 ayat (1) Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial

Adapun wewenang dari Komisi Yudusial ialah sebagai berikut:

Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:

1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

PELAJARI:  3 Benda Penghantar Listrik Terbaik

Sementara itu, Komisi Yudisial memiliki tugas diantaranya:

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung
b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
c. Menetapkan calon hakim agung; dan
d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa:

Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

PELAJARI:  Pengertian Interaksi Sosial

Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.

Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:

Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.

Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Dasar Hukum Komisi Yudisial

Komisi Yudisial negara kita secara jelas disebut di 3peraturan perundang-undangan yaitu:

Pasal 23a ayat (3) UUD 1945:

Calon hakim agung diusulkan komisi yudisial kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Pasal 24b UUD 1945

PELAJARI:  Istana Taj Mahal Berada di Kota?

1. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
2. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
3. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
4. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan Undang-Undang

UU No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Pasal 34:

Ayat (1):

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan hakim agung dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dengan Undang-Undang.

Ayat (3:

Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh komisi yudisial yang diatur dalam Undang-Undang.Pemilihan hakim agungKY bertugas mendaftar, menyeleksi dan menetapkan serta mengajukan calon hakim agung ke DPR.

UU No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.