Sensus De Jure dan De Facto

ASTALOG.COM – Sensus penduduk adalah perhitungan penduduk suatu negara dengan cara mengumpulkan, menghimpun, dan menyusun data penduduk pada waktu dan tempat tertentu. ebuah proses mendapatkan informasi deskriptif tentang anggota sebuah populasi (tidak hanya populasi manusia).

Sensus Penduduk di Indonesia pada umumnya dilaksanakan pada tahun yang berakhiran “0” atau dalam jangka waktu 10 tahun. Pelaksanaannya pun juga dilakukan dengan menggunakan 2 metode, yaitu sensus yang dilakukan secara de jure dan sensus yang dilakukan secara de facto.

Sensus De Jure

 

Sensus de jure yang berasal dari bahasa latin klasik, yaitu “de iure” merupakan sebuah ungkapan yang berarti “berdasarkan atau menurut hukum“.  Sensus de jure merupakan sensus yang dikenakan kepada mereka yang benar-benar berdiam atau berdomisili di suatu daerah sensus.

Berdasarkan sifatnya, sensus de jure dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:

  1. PenuhDe jure bersifat penuh adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak memiliki konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.
  2. TetapDe jure bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.
PELAJARI:  Menurut Geologinya, Bentuk Muka Bumi Indonesia Dibedakan Menjadi 3, Jelaskan!

Keunggulan Sensus De Jure

  1. Jumlah penduduk yang tercatat adalah penduduk yang betul-betul memiliki bukti kependudukan secara sah dalam sistem pemerintahan.
  2. Pelaksanaan sensus tidak harus bersamaan waktunya dan serempak karena hanya penduduk yang memiliki bukti kependudukan yang di sensus.
  3. Kemungkinan terjadinya pencatatan 2 kali atau lebih pada penduduk yang sama dapat dihindari.

Kelemahan Sensus De Jure

  1. Penduduk yang tidak memiliki bukti tanda kependudukan (KTP) tidak akan tercatat sebagai penduduk meskipun orang tersebut lahir dan tinggal di tempat tersebut.
  2. Jumlah penduduk yang tercatat biasanya tidak sesuai dengan jumlah penduduk yang sebenarnya.
  3. Data hasil sensus apabila akan digunakan untuk kepentingan perencanaan yang berkaitan dengan layanan publik maka datanya tidak akurat.

Sensus De Facto

 

Sensus de facto berasal dari ungkapan bahasa latin yang berarti “pada kenyataannya (fakta)” atau “pada praktiknya“. Istilah ini biasanya digunakan sebagai kebalikan dari de jure yang berarti “menurut hukum“. Ketika orang mengacu kepada hal-hal yang berkaitan dengan hukum, pemerintahan, atau hal-hal teknis yang ditemukan dalam pengalaman sehari-hari yang diciptakan atau berkembang tanpa atau berlawanan dengan peraturan. Bila orang sedang berbicara tentang suatu situasi hukum, maka de jure merujuk kepada apa yang dikatakan hukum, sementara de facto merujuk kepada apa yang terjadi pada praktiknya. Jadi, sensus de facto merupakan sensus yang dikenakan kepada mereka yang benar-benar berada atau menetap di daerah atau negara sensus.

PELAJARI:  Perjanjian Postdam

Berdasarkan sifatnya, sensus de facto dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:

  1. SementaraDe facto bersifat sementara adalah pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.
  2. TetapDe facto bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.

Keunggulan Sensus De Facto

  1. Jumlah penduduk yang tercatat adalah jumlah riil di suatu tempat.
  2. Dilakukan secara serempak di setiap daerah sehingga data cepat terkumpul dan lebih cepat diolah.
  3. Data yang diperoleh dapat digunakan untuk kepentingan perencanaan yang berkaitan dengan layanan publik.
PELAJARI:  Selat yang Menghubungkan Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok

Kelemahan Sensus De Facto

  1. Kemungkinan pencatatan 2 kali atau lebih pada penduduk yang sama dapat terjadi.
  2. Untuk negara kepulauan yang luas diperlukan petugas dan dana yang cukup besar karena harus dilakukan secara serempak.
  3. Bagi daerah yang mobilitas penduduknya sangat dinamis, seperti ketika mereka sedang berada di laut, pesawat, kereta, atau kendaraan lainnya maka kemungkinan tidak akan tercatat.

Metode Pengisian Sensus Penduduk

  1. Metode Canvasser merupakan suatu metode pelaksanaan sensus dimana petugas mendatangi tempat tinggal penduduk dan mengisi daftar pertanyaan. Keunggulan metode ini, data yang diperoleh lebih terjamin kelengkapannya dan penduduk sulit untuk memalsukan data. Sedangkan kekurangannya adalah waktu yang diperlukan lebih lama karena jumlah petugas yang terbatas dan wilayah yang luas.
  2. Metode Householder merupakan suatu metode pelaksanaan dimana pengisian daftar pertanyaan dilakukan oleh penduduk sendiri. Kelebihan cara ini adalah waktu yang diperlukan lebih cepat karena petugas tidak harus mendata satu per satu penduduk. Daftar pertanyaan dapat dikirimkan atau dititipkan pada aparat desa. Sedangkan kekurangannya adalah data yang diperoleh kurang terjamin kebenarannya karena ada kemungkinan penduduk tidak mengisi data sesuai dengan kondisi sebenarnya.