Pulau Seribu Termasuk dalam Wilayah Propinsi?

ASTALOG.COM – Pulau Seribu atau Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu adalah salah satu gugusan kepulauan yang ada di Indonesia, tepatnya di provinsi D.K.I Jakarta. Wilayah pulau Seribu meliputi gugusan kepulauan di teluk Jakarta. Pusat pemerintahan Pulau Seribu terdapat di Pulau Pramuka yang mulai difungsikan sebagai pusat pemerintahan kabupaten ini sejak tahun 2003. Terdapat 2 kecamatan di kabupaten ini, yaitu Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Di wilayah kabupaten ini terdapat pula sebuah zona konservasi berupa taman nasional laut bernama Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu (TNKS). Sebagai daerah yang sebagian besar wilayahnya merupakan perairan dan di dalamnya juga terdapat zona konservasi, maka tidaklah mengherankan bilamana pengembangan wilayah kabupaten ini lebih ditekankan pada pengembangan budidaya laut dan pariwisata. 2 sektor ini diharapkan menjadi penggerak utama pembangunan masyarakat dan wilayah Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

 

Secara geografis, kepulauan Seribu terdiri dari pulau-pulau karang sebanyak 105 buah dengan total luas wilayah daratan sebesar 8,7 km². Posisinya secara geografis adalah pada 5°24´ – 5°45´ LS dan 106°25´ – 106°40´ BT dengan luas 1.180,8 hektaree (11,8 km²). Temperatur sepanjang tahun umumnya berkisar antara 21 °C-32 °C dengan kelembaban udara rata-rata 80%.

PELAJARI:  Jenis-jenis Energi Biofuel

Sejarah Pulau Seribu

Jakarta sebagai ibukota negara Republik Indonesia, mempunyai peranan yang penting dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Untuk itu dalam membangun masyarakat Jakarta yang sejahtera dan mewujudkan citra Bangsa Indonesia, Jakarta dalam penyelenggaraan pemerintahannya diberikan kedudukan sebagai Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.

 

Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibagi dalam Kotamadya dan Kabupaten Administrasi. Otonomi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diletakkan pada lingkup Provinsi dan dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.

Kotamadya dan Kabupaten Administrasi merupakan wilayah administrasi dan bukan Daerah Otonomi. Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, Kabupaten Administrasi yang merupakan bagian dari Administrasi Pemerintah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta belum terbentuk.

Sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999, Kecamatan Kepulauan Seribu yang merupakan bagian dari Kotamadya Jakarta Utara ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan Kepulauan Seribu yang terdiri atas 110 Pulau dalam segala aspek antara lain kelestarian lingkungan, konservasi sumber daya alam, ekonomi, kesejahteraan rakyat dan sosial budaya.

PELAJARI:  Pengertian Kristalisasi

Dalam kaitan tersebut untuk terwujudnya peningkatan status Kecamatan Kepulauan Seribu menjadi Kabupaten Administrasi ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Di samping itu, dalam rangka memberikan pelayanan pemerintahan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu ditata menjadi 2 Kecamatan, yaitu Kecamatan Kepulauan Seribu Utara yang terbagi atas 3 Kelurahan dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan yang terbagi 3 Kelurahan.

Gugusan Kepulauan Seribu

Kepulauan Seribu merupakan gugusan kepulauan yang terletak di sebelah utara Jakarta, yang tepat berhadapan dengan teluk Jakarta.

Meskipun namanya adalah Kepulauan Seribu bukan berarti pulau-pulau di dalam gugusan kepualaun itu berjumlah seribu. Jumlah pulau itu hanya sekitar 342 pulau, termasuk pulau-pulau pasir dan terumbu karang yang bervegetasi maupun yang tidak. Pulau pasir dan terumbu karang itu sendiri berjumlah 158.

Tidak semua pulau yang termasuk di dalam gugusan Kepulauan Seribu didiami manusia. Sebagaimana banyak pulau-pulau lainnya di Indonesia, sebagian besar pulau di Kepulauan Seribu tidak berpenghuni.

PELAJARI:  Jenis-jenis Pertumbuhan Penduduk

Jumlah penduduk Kepulauan Seribu adalah sekitar 20.000 orang yang menempati 11 pulau, yaitu: P. Kelapa, P. Kelapa Dua, P. Panggang, P. Harapan , P. Pramuka, P. Tidung, P. Besar, P. Payung Besar, P. Pari, P. Untung Jawa, P. Lancong Besar dan P. Sebira. Pulau yang banyak ditinggali penduduk misalnya Pulau Kelapa, Pulau Pramuka, dan Pulau Karya. Mayoritas penduduk Kepulauan Seribu beragama Islam dan umumnya berasal dari suku Betawi, Bugis, Banten dan Madura.

Gugusan Kepulauan Seribu memiliki potensi yang tidak kecil untuk pengembangan berbagai macam industri, antara lain pertambangan, perikanan serta yang paling utama ialah pariwisata.

Untuk menjaga kelestarian lingkungan serta keseimbangan ekologi, Pemerintah membagi gugusan kepulauan ini menjadi tiga zona:

  1. Zona pertama, diperuntukkan bagi eksploitasi sumber daya alam. Kekayaan di dalamnya bisa diambil dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan industri. Misalnya adalah terumbu karang mati yang dieksploitasi untuk kepentingan industri ubin teraso atau lainnya.
  2. Zona kedua, adalah pulau-pulau yang khusus disediakan untuk taman nasional atau tujuan wisata alam.
  3. Zona ketiga, ditentukan sebagai kawasan cagar alam yang dilindungi.